Sudah 20 Hari, Hasil Autopsi Tahanan BNNP Aceh Tak Kunjung Keluar
Foto: Rianza/HabaAceh.id“Masih (diperiksa di Medan, Sumut),” kata Joko.
Banda Aceh – Makam tahanan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Aceh berinisial DY (39), yang diduga meninggal karena dianiaya dibongkar untuk kepentingan autopsi pada Rabu (4/1) lalu.
Terhitung sejak tanggal tersebut hingga hari ini, Senin (23/1), proses autopsi sudah berlangsung selama 20 hari atau hampir genap tiga minggu. Kendati sudah memakan waktu yang cukup lama, hasilnya juga tak kunjung keluar.
“Informasi dari tim Reskrim belum keluar,” kata Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto, saat dikonfirmasi HabaAceh.id, Senin (23/1).
Joko menyampaikan, proses autopsi jenazah DY (39) masih berlanjut. Menurutnya, beberapa organ yang dikirim ke Medan, Sumatera Utara, hingga saat ini masih dalam proses pemeriksaan.
“Masih (diperiksa di Medan, Sumut),” kata Joko.
Sementara itu, pihak kuasa hukum keluarga korban dari LBH Banda Aceh menyampaikan hingga kini belum mendapat penjelasan lebih lanjut dari pihak kepolisian terkait apa yang menjadi kendala, sehingga hasil autopsi sangat lama keluar.
“Iya belum keluar hasilnya. Belum ada penjelasan juga dari pihak kepolisian apa kendalanya,” kata Kepala Operasional LBH Banda Aceh, Muhammad Qodrat.
Qodrat menuturkan, pihaknya sangat menyayangkan hasil autopsi yang tak kunjung keluar tersebut. Menurutnya, waktu dua minggu lebih hanya untuk sekedar hasil autopsi sudah sangat terlalu lama, apalagi yang menanganinya setingkat penyidik dari kepolisian.
“Sangat kita sayangkan ya. Menurut kami ini sudah terlalu lama, belum ada kejelasan kapan hasilnya akan keluar,” ujarnya.
Oleh karena itu, pihaknya berharap agar penyidik dapat bekerja dengan hati nurani dan menjalankan tugasnya secara profesional, cepat, tepat, serta transparan.
“Ini persoalan nyawa manusia. Ada seorang wanita yang menjadi janda dan dua orang anak yang menjadi yatim dalam kasus ini. Tidak boleh ada yang bermain. Penyidik harus menegakkan hukum tanpa pandang bulu,” ungkap Qodrat.










Komentar