Seorang Wanita di Agara Dilaporkan Polisi atas Dugaan Penipuan Arisan Online

Seorang Wanita di Agara Dilaporkan Polisi atas Dugaan Penipuan Arisan OnlineFoto: Canva/HabaAceh.id

“Jangankan untung di arisan, uang pokoknya saja belum dikembalikan. Saya merasa sangat dirugikan karena arisan ini,” ujarnya.

Aceh Tenggara - Seorang wanita berinisial IS pemilik arisan online di Aceh Tenggara, dilaporkan ke polisi karena diduga telah melakukan aksi penipuan.

Wanita tersebut dilaporkan oleh korban Dahlia Lustiana (26) dengan nomor LP/B/265/XII/SPKT/ Polres Aceh Tenggara/ Polda Aceh, tertanggal 12 Desember 2022.

Dalam laporan itu korban mengaku mengalami kerugian sebanyak Rp 8,9 juta setelah mengikuti arisan online yang dijalankan oleh IS.

Kasatreskrim Polres Aceh Tenggara, Muhmmad Jabir, membenarkan laporan tersebut dan akan dilakukan ke tahap proses selanjutnya.

“Sudah kita terima, selanjutnya akan kami lakukan proses penyeledikan terhadap laporan tersebut,” kata Jabir saat dikonfirmasi HabaAceh.id, Sabtu (17/12).

Korban Dahlia menceritakan, pada 23 Juli 2021 lalu giliran dirinya melakukan penarikan dari arisan online yang telah ia ikuti tersebut. Namun, hingga saat ini uang itu tak kunjung diterima.

“Sistem arisan yang saya ikuti itu 14 hari sekali penarikannya, seharusnya pada nomor 30 waktu itu giliran saya melakukan penarikan. Tiba-tiba owner arisan tersebut membubarkan secara sepihak,” katanya.

Dahlia mengaku, saat dirinya menanyakan terkait uang tersebut sang owner mengatakan jika uang itu masih tertahan pada sejumlah anggota lainnya. Kemudian pada Februari 2022, Dahlia kembali mengkonfirmasi terkait status uangnya tersebut.

Namun, sebut Dahlia, owner tersebut langsung marah karena mengaku merasa tertekan akibat tagihan tersebut. Sempat dilakukan mediasi tetapi tidak membuahkan hasil.

“Jangankan untung di arisan, uang pokoknya saja belum dikembalikan. Saya merasa sangat dirugikan karena arisan ini,” ujarnya.

Karena itu, Dahlia melaporkan kasus tersebut ke pihak kepolisian karena dirinya merasa telah tertipu di balik arisan online tersebut.

“Untuk mendapatkan keadilan, meminta kepada Polres Agara agar segera menindak lanjuti laporannya. Berharap supaya uangnya segera dikembalikan,” tuturnya. (M Eko Saputra)

Editor:

Komentar

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
Loading...