Polisi Tangkap Bandar Ganja di Bener Meriah
Foto: Dok, istimewa Bener Meriah - Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Bener Meriah, menangkap seorang bandar ganja YM (53) di Kampung Kute Tanyung, Kecamatan Bukit. Dari tangannya petugas menyita barang bukti sebanyak 1,5 kilogram ganja kering.
"Iya benar, pelaku diduga bandar ganja sudah kita amankan beserta barang bukti," kata Kapolres Bener Meriah AKBP Indra Novianto, Minggu (8/1).
Indra menyebutkan, sebelum penangkapan terhadap YM pada Jumat 6 Januari 2023 lalu polisi lebih dulu mengamankan tiga pelaku lainnya yang diduga menyalahgunakan narkotika jenis ganja. Ketiganya ialah ES (34), M (31), dan B (31).
"Penangkapan terhadap pelaku YM ini, dari salah satu pelaku yang kita amankan sebelumnya," ujarnya.
Menurut pengakuan M, barang bukti ganja yang ia miliki diperoleh dari YM. Atas informasi itu, petugas langsung melakukan pengembangan mencari terduga bandar tersebut.
Hasil penggeledahan di rumah YM, ditemukan barang bukti berupa satu buah tas warna hitam berisikan lima bungkus kertas putih berisikan ganja terdiri dari ranting, daun dan biji ganja.
Kemudian, satu buah karung kecil berisikan satu bungkusan kertas putih dan satu ikat ganja terdiri dari ranting, daun, dan biji ganja. Lalu, sebuah karung berisikan satu ikat ganja dan satu buah toples juga berisikan ganja.
"Saat ini keempat pelaku dan barang bukti sudah di amankan di Polres Baner Meriah, untuk proses penyidikan lebih lanjut," tutup Indra.








Komentar