Pemerintah Diminta Tunda Aturan Penjualan Gas Melon di Warung Kecil

Pemerintah Diminta Tunda Aturan Penjualan Gas Melon di Warung KecilFoto: Mulyadi/HabaAceh.id

"Jika regulasi itu sudah disahkan. Maka harus dilakukan sosialisasi secara masif pada masyarakat. Sehingga nanti tidak ada keluhan dari masyarakat yang sulit untuk menjangkau ke pangkalan resmi," kata Zakaria

Lhokseumawe- Pemerintah akan membatasi penjualan Gas Elpiji 3 Kg. Artinya, penyaluran melalui pengecer seperti warung-warung kecil tak akan ada lagi.

Pemerintah Kota Lhokseumawe meminta pemerintah pusat untuk menunda rencana melarang warung kecil menjual tabung gas elpiji 3 kilogram. 

Kepala Bagian Ekonomi Pemerintah Kota Lhokseumawe, Zakaria, menyebutkan, dibutuhkan tata kelola distribusi gas elpiji 3 kilogram yang lebih mudah menjangkau masyarakat kecil.

“Prinsipnya kami mendukung rencana pemerintah pusat. Namun, terkait aturan itu kami minta untuk dikaji ulang kembali," kata Zakaria saat dihubungi HabaAceh.id, Jumat (20/1).

Zakaria menyarankan jika gas elpiji 3 kg dilarang dijual di warung kecil, maka perbanyak pangkalan. Sehingga rakyat kecil tidak repot mendapatkan elpiji itu.

"Jika regulasi itu sudah disahkan. Maka harus dilakukan sosialisasi secara masif pada masyarakat. Sehingga nanti tidak ada keluhan dari masyarakat yang sulit untuk menjangkau ke pangkalan resmi," kata Zakaria.

Dia mengatakan terpenting penjualan harus tepat sasaran agar tidak ada penerima manfaat dimanfaatkan oleh pengusaha rumah makan, dan restoran. 

"Kita juga mendorong agar dibenahi tata kelola distribusi elpiji 3 kilogram dan sosialisasi maksimal pada masyarakat disertai penegakan hukum yang ketat," katanya.

"Sehingga rakyat tetap terjamin, mereka yang nakal-nakal dengan penyalahgunaan elpiji 3 kilogram juga ditindak tegas, kalau ini belum dilakukan, baiknya ditunda dulu untuk Lhokseumawe," lanjutnya.

 

 

Editor:

Komentar

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
Loading...