Pembebasan 12 Hektare Lahan Warga Bereugang oleh PT. AJB belum Ada Titik Terang
Foto: Alfian/HabaAceh.id"Bahkan saat kami tanyakan kelanjutan ganti rugi 12 hektare lahan warga ini, pihak manajemen PT. AJB beralasan untuk saat ini mereka belum membeli tanah," kata M. Ali
Meulaboh - Pembebasan 12 hektare lahan milik warga Bereugang, Kaway XVI, Aceh Barat oleh PT. Agrabudi Jasa Bersama (AJB), hingga kini belum ada titik terang. Warga mengancam akan menjual ke perusahaan lain apabila perusahaan tambang itu tidak segera menyelesaikannya.
M. Ali, salah seorang warga Gampong Bereugang mengatakan, lahan seluas 12 hektare yang masuk dalam Ijin Usaha Pertambangan (IUP) PT. AJB merupakan kebun warga yang digarap secara turun temurun. Namun setelah perusahaan tambang batu bara itu masuk di tahun 2009, warga tidak menggarapnya lagi.
Menurut M. Ali, sebelumnya PT. AJB berjanji akan melakukan pembebasan atau mengganti rugi lahan warga tersebut, namun sampai sekarang tak kunjung dijalankan.
"Bahkan saat kami tanyakan kelanjutan ganti rugi 12 hektare lahan warga ini, pihak manajemen PT. AJB beralasan untuk saat ini mereka belum membeli tanah," kata M. Ali yang juga bagian dari pemilik lahan tersebut kepada HabaAceh.id, Kamis (29/12).
Sebagai pemilik lahan, tambah M. Ali, pihaknya tidak mungkin membiarkan terbengkalai begitu saja lahan mereka. Apalagi sudah bertahun-tahun tidak digarap dan sudah menjadi hutan belantara kembali.
"Sehingga lahan ini tetap kami jual. Kalau PT. AJB tidak mau membeli akan kami jual kepada perusahaan lain. Alhamdulillah ada perusahaan kelapa sawit yang akan masuk yaitu PT. Mon Jambee. Perusahaan ini siap membeli untuk lokasi dibangun pabrik kelapa sawit, (PKS)" ujar M. Ali.
"Tetapi PT. AJB harus mengeluarkan 12 hektare lahan warga dari dalam IUP mereka. Kalau tidak akan sulit juga bagi PT. Mon Jambee untuk membangun PKS di lahan itu," tambahnya.

Ketua Pemuda Gampong Beuregang, Saiful meminta kepada manajemen PT.AJB untuk mendengar keluhan para pemilih lahan tersebut. Apalagi hal ini sudah bertahun-tahun lamanya.
"Kami berharap PT.AJB segera menyelesaikan permasalahan ini, jangan sampai ada persoalan baru tidak diinginkan di kemudian hari," harap Saiful.
Sementara itu Humas PT. AJB, Yusmadi, mengatakan pembebasan 12 hektare lahan dari IUP PT. AJB pihaknya tidak bisa mengambil keputusan sebelum ada perintah dari pimpinan perusahaan.
Terkait jual beli lahan, tambahnya, pihaknya sudah menyampaikan kepada warga, bahwa setiap ada pembelian tanah atau lahan pihak perusahaan akan memberitahukannya.
"Kalau memang masyarakat pemilik lahan mendesak agar 12 hektare lahan tersebut segera dikeluarkan dari IUP PT. AJB, lebih baik diajukan saja melalu proses hukum," kata Yusmadi.









Komentar