Pasutri di Nagan Raya Gagal Dilantik Jadi Anggota PPS

Pasutri di Nagan Raya Gagal Dilantik Jadi Anggota PPS

"Sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2022, dan petunjuk tekniks Nomor 534 KPU RI tentang PPK dan PPS, bahwa pasangan suami isteri tidak boleh menjadi anggota PPS," kata Muhajir.

Nagan Raya - Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Nagan Raya, menunda pelantikan dua Panitia Pemungutan Suara (PPS) dari Desa Alue Dodok, Kecamatan Seunagan, Kabupaten Nagan Raya, karena mereka merupakan pasangan suami istri.

“Kita tunda dulu untuk dua orang dari Desa Alue Dudok pelantikannya, sesuai dengan hasil koordinasi dengan KIP Aceh,” kata Komisioner KIP Nagan Raya, Muhajir Hasballah, Senin (23/1).

Pasangan suami istri yang sudah dinyatakan lulus sebagai anggota PPS di Desa Alue Dodok, yaitu Irfandi dan Istiqamah.

Penetapan kelulusan pasutri tersebut, sebelumnya juga sudah tercantum di dalam Pengumunan Penetapan Hasil Seleksi Anggota PPS pada Pemilu 2024 dengan Nomor:087/PP.04.1-Pu/1115/2023 tanggal 22 Januari 2023.

Muhajir Hasballah menyebutkan informasi tersebut diketahui setelah adanya laporan warga, terkait adanya pasangan suami istri yang dinyatakan lulus seleksi sebagai anggota PPS.

"Sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2022, dan petunjuk tekniks Nomor 534 KPU RI tentang PPK dan PPS, bahwa pasangan suami isteri tidak boleh menjadi anggota PPS," kata Muhajir.

Selain itu, terkait penundaan pelantikan, KIP Nagan Raya juga segera mengganti salah satu PPS tersebut dengan peserta yang berada di urutan selanjutnya, dan akan dilantik sesuai jadwal yang ditentukan nantinya. 

Muhajir berharap masyarakat dapat melaporkan hal demikian kepada KIP agar bisa ditindak lanjut demi terciptanya pesta demokrasi yang sehat dan jujur.

Editor:

Komentar

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
Loading...