Barang Bukti Investasi Bodong Yalsa Boutique Dikembalikan ke Korban

Barang Bukti Investasi Bodong Yalsa Boutique Dikembalikan ke KorbanFoto: dok Kejari Banda Aceh
Proses pengembalian barang bukti kasus investasi bodong Yalsa Boutique, Kamis (24/11)

"Bahwa terhadap 80 item yang telah dikembalikan kepada para korban melalui Perkumpulan Masyarakat Aceh Anti Ponzi (MAAP)," kata Muharizal

Banda Aceh - Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh mengembalikan sebagian besar barang bukti sitaan kasus investasi bodong Yalsa Boutique kepada para korban melalui Perkumpulan Masyarakat Aceh Anti Ponzi (MAAP).

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Banda Aceh, Muharizal mengatakan, pengembalian barang bukti tersebut sesuai dengan putusan kasasi dari Mahkamah Agung bernomor 4953 K/Pid.Sus/2022 yang dibacakan pada Senin (5/9) lalu, atas nama terdakwa Siti Hilmi Amirulloh Binti Sukahar.

"Bahwa terhadap 80 item yang telah dikembalikan kepada para korban melalui Perkumpulan Masyarakat Aceh Anti Ponzi (MAAP)," kata Muharizal, Kamis (24/11).

Muharizal menyebutkan, 80 item barang bukti sitaan yang diserahkan tersebut berupa sejumlah perhiasan, kendaraan, tanah, handphone, uang tunai sebesar Rp1,2 miliar dan sejumlah barang bukti lainnya.

Selain 80 item tersebut, kata Muharizal, masih terdapat tujuh barang bukti yang belum dikembalikan karena dalam status pinjam pakai. Barang bukti tersebut yakni satu unit Toyota All New Fortuner, satu unit sepeda motor merk Honda dan satu kunci berlogo honda warna hitam.

Kemudian, satu unit mobil merk Toyota Tipe Rush beserta Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan kuncinya. Terakhir, satu STNK atas nama Nurwati.

"Bahwa terhadap tujuh item tersebut pada saat masih dalam persidangan berlangsung, Majelis Hakim mengeluarkan Penetapan terhadap barang bukti yang dimaksud untuk dipinjam pakaikan, sesuai dalam permohonan yang tertera dalam Penetapan Hakim Pengadilan Negeri Banda Aceh," ungkap Muharizal.

Editor:

Komentar

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
Loading...