Jaksa Agung Kembali Setujui Restorative Justice Empat Perkara di Aceh

Jaksa Agung Kembali Setujui Restorative Justice Empat Perkara di AcehFoto: Penkum Kejati Aceh
Kajati Aceh, Bambang Bachtiar (kiri) didampingi Aspidum Jamaluddin saat ekpose perkara di ruang rapat Kajati Aceh, Selasa (10/1).

"Pertimbangan empat perkara ini diselesaikan melalui RJ karena antara korban (pelapor) dan tersangka sepakat berdamai".

Banda Aceh – Jaksa Agung RI kembali memutuskan empat perkara pidana umum di Aceh diselesaikan melalui keadilan Restorative Justice (RJ) atau pengadilan di tingkat jaksa penuntut umum. Keempat perkara tersebut yakni tiga dugaan penganiyaan ringan dan satu kekerasan.

Kasipenkum Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis Rabu (11/1) mengatakan, perkara ini sebelumnya ditangani oleh empat Kejaksaan Negeri (Kejari) yang dilidik oleh masing-masing Polres setempat pada akhir Desember 2022. Empat Kejari tersebut yaitu Bireuen, Gayo Lues, Simeulue dan Bakongan Aceh Selatan.

Sementara keputusan persetujuan keadilan RJ untuk 4 kasus ini, terlaksana setelah ekpose secara melalui video conference di ruang rapat Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Aceh yang dihadiri langsung oleh Kajati Aceh Bambang Bachtiar, Aspidum dan empat Kajari, 10 Januari 2023 kemarin.

“Dari hasil ekpose yang dilakukan kemarin, Jaksa Agung Muda Pidana (Jampidum) menyetujui empat perkara ini diselesiakan melalui keadilan restorative justice,” kata Ali Rasab.

Menurut Ali Rasab, pertimbangan empat perkara ini diselesaikan melalui RJ karena antara korban (pelapor) dan tersangka sepakat berdamai. Seperti perkara yang ditangani Kejari Bireuen,  tersangka FA – bersedia membayar biaya pengobatan korban IR, Rp 5 juta.

“Dalam perkara ini FA disangkakan; Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana (penganiayaan). Biaya ini sudah dibayarkan kepada korban pada 2 Januari 2023 yang disaksiakn Kajari Bireuen,” ujar Ali.

Sedangkan perkara yang ditangani Kejari Gayo Lues, tersangka RAP bersedia membayar biaya berobat korban SAH dan tiga saksi lain SA, AL dan AM senilai Rp 25 juta yang dilunasi pada 3 Januari 2023 disaksikan Kajari setempat. Dalam perkara ini tersangka SAH dijerat Pasal 351 Ayat (2) dan (4) KUHPidana (penganiayaan dan kekerasan).

Sedangkan perkara ditangani Kejari Simeulue, tersangka HEN dan korban yang masih dalam rung lingkup keluarganya sepakat berdamai tanpa syarat 4 Januri 2023 di Kejari Simeulue. Sebelum damai tersangka HEN disangkakan Pasal 44 Ayat (1) UU No. 23 Tahun 2004 tentang PKDRT.

“Perkara dari Kejari Bakongan juga damai tanpa syarat, dimana tersangka RAS dengan RI korban sepakat berdamai tanpa syarat dalam dalam kasus dugaan penganiayaan. Sebelumnya, RAS disangkakan dengan Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana (penganiyaan ringan-red),” sebut Ali Rasab.

Ali menambahkan, dengan telah keluranya persetujuan RJ dari Jaksa Agung melalui Jampidum sehingga dinyatakan penuntutan perkara ini dihentikan. “Jadi perkara selesai di tingkat penuntut umum tanpa harus dilimpahkan ke pengadilan,” pungkasnya.

Komentar

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
Loading...