40 Balon DPD RI Aceh Masuk Tahap Verifikasi Administrasi

40 Balon DPD RI Aceh Masuk Tahap Verifikasi AdministrasiFoto: Rianza/HabaAceh.id
Komisioner KIP Aceh, Munawarsyah.

Banda Aceh – Komisi Independen Pemilhan (KIP) Aceh mengumumkan sebanyak 40 nama bakal calon (balon) anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Aceh yang masuk tahap verifikasi admistrasi.

“Sejak tanggal 16 sampai 29 Desember 2022, KIP Aceh telah memberikan akses akun Silon DPD kepada 56 orang anggota masyarakat yang menyampaikan permohonan akun akses Silon,” kata Komisioner KIP Aceh, Munawarsyah dalam keterangan tertulis, Selasa (3/1) malam.

Munawarsyah menjelaskan, dari 56 itu terdapat 38 balon DPD yang selesai melakukan penginputan data dan pengunggahan dokumen ke dalam Silon. Namun dari 38 balon tersebut, tiga di antaranya dokumennya dikembalikan karena tidak menyerahkan formulir Model F1 dan lampirannya sampai batas akhir, yaitu tanggal 29 Desember 2022 pukul 23.59 WIB. 

Di samping itu, kata Munawarsyah, juga terdapat 11 balon DPD Aceh yang menyerahkan dukungan dalam bentuk fisik (hard copy) saat hari terakhir pendaftaran. Mereka tidak melalui Silon dan tetap diterima oleh KIP Aceh.

Hal itu berdasarkan Surat Dinas KPU Nomor 1369/PI.01.4-SD/05/2022, di mana kewajiban bakal calon DPD yang menyampaikan dokumen manual selain berkewajiban memastikan dokumen dukungan dalam bentuk fisik tersebut memenuhi jumlah minimal dukungan pemilih dan sebarannya.

“Namun juga dilakukan pemeriksaan dan pengecekan oleh KIP Aceh terhadap dokumen hard copy yang harus memenuhi jumlah minimal dukungan pemilih dan sebarannya, jika sesuai dan lengkap maka diberikan tanda terima dokumen,” jelasnya.

Munawarsyah mengatakan, berdasarkan surat dinas KPU, KIP Aceh memberikan waktu 3 x24 jam kepada 11 balon DPD tersebut untuk melakukan penginputan data dan pengunggahan dokumen fisik ke dalam Silon, yang waktunya berakhir Senin (2/1) pukul 23.59 WIB. 

Namun, sampai batas akhir waktu, hanya terdapat 5 balon DPD yang menyelesaikan penginputan data dan pengunggahan dokumen fisik tersebut ke dalam Silon.

“Terhadap lima bakal calon DPD ini selanjutnya memasuki verifikasi administrasi menyusul 35 bakal calon DPD sebelumnya yang statusnya diterima oleh KIP Aceh. Sehingga seluruhnya berjumlah 40 bakal calon,” ungkapnya.

Adapun 40 nama balon DPD Aceh tersebut yakni A Mufakhir Muhammad, Abdul Hadi Bang Joni, Abdullah Puteh, Ahmada MZ, Akhyar, Azhari, Bukhari MY, Darwati A Gani, Dedi Sumardi Nurdin, Dedy Mulyadi Selian, Firmandez, Sudirman Haji Uma, Irsalina Husna Azwir, M Fadhil Rahmi, M Adam, M Amin Said dan Mizar Liyanda.

Selanjutnya, Mohd Ilyas, Muhammad Zulmi, Mulia Rahman, Nasrullah, Nazir Adam, Nurfuadi, Nurhayati, Rahmat Razi Aulia, Raihanah, Razali, Safir, Safruddin Razali, Sahidal Kastri, Said Muslim, Sayed Muhammad Muliady, Zulfikar, Zulhafah, Zulhaq Arsyad, Ramli Rasyid, Rahmad, Maulizar, M Fakhruddin, Junaidi Berutu dan Sofyan Ardi.

Editor:

Komentar

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
Loading...