33 Nama Penuhi Syarat sebagai Balon DPD RI Dapil Aceh

33 Nama Penuhi Syarat sebagai Balon DPD RI Dapil AcehFoto: Rianza/HabaAceh.id
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KIP Aceh, Munawarsyah.

"Penetapan dari KPU menjadi syarat pada saat akan melakukan pendaftaran sebagai calon anggota DPD peserta Pemilu tahun 2024 yang akan dilaksanakan pada tanggal 1 hingga 14 Mei 2023 mendatang," ujarnya.

Banda Aceh - Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh mengumumkan 33 nama yang memenuhi syarat sebagai bakal calon (balon) anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI daerah pemilihan (dapil) Aceh.

Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KIP Aceh, Munawarsyah, mengatakan 33 nama tersebut dinyatakan telah memenuhi syarat dukungan minimal pemilih dan sebarannya dalam rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil verifikasi faktual kedua dan rekapitulasi akhir hasil verifikasi persyaratan dukungan minimal pemilih balon anggota DPD Pemilu tahun 2024.

"Terdapat enam balon DPD yang telah memenuhi syarat pada verifikasi faktual kesatu dan 27 telah memenuhi syarat pada verifikasi faktual kedua, sehingga totalnya ada 33 balon anggota DPD dinyatakan memenuhi persyaratan dukungan minimal pemilih dan sebarannya," kata Munawarsyah, dalam keterangan tertulis, Rabu (12/4).

Munawarsyah menyampaikan, 33 nama balon anggota DPD yang dinyatakan memenuhi syarat pada rekapitulasi akhir verifikasi persyaratan dukungan minimal pemilih, selanjutnya akan dikirimkan ke Jakarta dan ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

"Penetapan dari KPU menjadi syarat pada saat akan melakukan pendaftaran sebagai calon anggota DPD peserta Pemilu tahun 2024 yang akan dilaksanakan pada tanggal 1 hingga 14 Mei 2023 mendatang," ujarnya.

Adapaun 33 nama balon anggota DPD yang dinyatakan memenuhi syarat pada rekapitulasi akhir verifikasi persyaratan dukungan minimal pemilih dan sebarannya yakni, A. Mufakhir Muhammad, Abdul Hadi Bang Joni, Abdullah Puteh, Ahmada Mz, Akhyar Kamil, Azhari, Darwati A. Gani, Dedi Sumardi Nurdin,Dedy Mulyadi Selian, Firmandez dan H. Sudirman Haji Uma.

Selanjutnya, Irsalina Husna Azwir, M. Fadhil Rahmi, M. Adam, M. Amin Said, M. Fakhruddin, Mizar Liyanda, Mohd. Ilyas, Muhammad Zulmi, Mulia Rahman, Nazar, Nazir Adam, Rahmad Maulizar, Rahmat Razi Aulia, Raihanah, Razali, Safir (Firsa Agam), Sahidal Kastri, Sayed Muhammad Muliady, Sofyan Ardi, Zulfikar, Zulhafah dan Zulhaq Arsyad.

 

Editor:

Komentar

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
Loading...