Syarat Khusus Daftar Bacaleg PNA: Wajib Miliki Timses 500 Orang
Foto: Rianza/HabaAceh.id“Nantinya juga akan diterima oleh tim administrasi dan erifikasi wilayah sampai dengan batas terakhir tanggal 18 April 2023,” sebutnya
Banda Aceh – Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Nanggroe Aceh (PNA), Irwandi Yusuf, mengatakan pihaknya telah menetapkan syarat khusus bagi bakal calon legislatif (bacaleg) DPRA dan DPRK dari PNA.
“Salah satu contoh persyaratan khusus yang dimaksud tersebut adalah memiliki tim sukses minimal 100 orang untuk bacaleg DPRK dan minimal 500 orang untuk bacaleg DPR Aceh di luar pengurus PNA,” kata Irwandi.
Hal itu disampaikan Irwandi dalam kegiatan pembukaan pendaftaran bakal caleg DPRA dan DPRK Partai PNA di Hermes Palace Hotel Banda Aceh, Kamis (19/1).
Irwandi mengatakan, selain harus memenuhi persyaratan khusus yang sudah ditentukan partai, bacaleg PNA juga wajib memenuhi persyaratan umum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Peraturan ini, kata Irwandi, dimaksudkan untuk memberikan arah dan petunjuk kepada pengurus partai dalam merekrut, mengklarifikasi, memverifikasi, memonitor dan mengevaluasi bacaleg. Sehingga benar-benar menghasilkan calon legislatif yang baik.
“Caleg berkualitas dan mampu memperjuangkan visi serta misi PNA dalam kehidupan berbangsa dan bernegara serta dapat memperoleh dukungan suara masyarakat yang banyak untuk mendapatkan kursi di lembaga legislatif,” jelasnya.
Eks gubernur Aceh itu mengatakan, bagi bacaleg DPRA pendaftaran dilakukan di Kantor DPP PNA dan akan diterima oleh tim administrasi dan verifikasi pusat. Sedangkan pendaftaran bacaleg DPRK dapat dilakukan di masing-masing Kantor DPW PNA kabupaten/kota.
“Nantinya juga akan diterima oleh tim administrasi dan erifikasi wilayah sampai dengan batas terakhir tanggal 18 April 2023,” sebutnya.
Selain tim administrasi dan verifikasi, kata dia, DPP PNA juga akan membentuk tim seleksi berjumlah tiga orang untuk melakukan uji tes bacaleg DPRK, dan lima orang untuk menguji bacaleg DPR Aceh.
Tim seleksi itu juga berasal dari unsur DPP PNA yang bukan bacaleg DPR Aceh atau DPRK, akademisi atau profesional dan perempuan dari DPP PNA yang bukan bacaleg.
“Tim Seleksi ini akan melakukan wawancara berdasarkan empat aspek penilaian, yaitu aspek loyalitas, aspek elektabilitas, aspek kapasitas dan aspek kontribusi,” imbuhnya.
Irwandi juga menuturkan, PNA mewajibkan seluruh calon anggota legislatif baik DPR Aceh dan DPRK untuk menandatangani pakta integritas yang akan mengikat anggota legislatif terpilih dengan calon anggota legislatif yang tidak terpilih, serta dengan struktur PNA yang ada di masing-masing daerah pemilihannya.
“Pakta integritas dimaksudkan untuk menghindari perlakuan anggota legislatif terpilih kepada calon anggota legislatif yang tidak terpilih dan struktur PNA di masing-masing daerah pemilihannya,” pungkasnya.










Komentar