YLBHI Minta Pj Gubernur Aceh Dicopot, Pengamat: Tidak Berisiko Bagi Aceh

YLBHI Minta Pj Gubernur Aceh Dicopot, Pengamat: Tidak Berisiko Bagi Aceh

Sebenarnya kan menggugat atau digugat itukan hak individu atau lembaga. Ya boleh-boleh saja YLBHI kalau merasa tidak tepat kemudian dia menggugat. Bahkan enggak ada risiko juga untuk Aceh," kata Nasrul

Banda Aceh — Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) menggugat Presiden Joko Widodo dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta terkait pengangkatan Achmad Marzuki sebagai Penjabat (Pj) Gubernur Aceh.

Salah satu diktum gugatannya, YLBHI meminta majelis hakim TUN untuk menuntut presiden mencopot Mazuki dari jabatan Pj Gubernur Aceh.

Menanggapi hal itu, Pengamat Kebijakan Publik Nasrul Zaman mengatakan, gugatan YLBHI untuk mencopot Marzuki dari jabatan Pj Gubernur Aceh merupakan tindakan yang sah. Bahkan jika nanti PTUN mengabulkan permintaan Marzuki dicopot, hal itu tidak berisiko dan berpengaruh bagi roda Pemerintahan Aceh.

"Sebenarnya kan menggugat atau digugat itukan hak individu atau lembaga. Ya boleh-boleh saja YLBHI kalau merasa tidak tepat kemudian dia menggugat. Bahkan enggak ada risiko juga untuk Aceh," kata Nasrul kepada HabaAceh.id, Jumat (18/11).

Menurutnya, pergantian Pj gubernur merupakan hal yang biasa, tidak menjadi suatu persoalan yang berarti. Sebab, tugas seorang Pj gubernur hanya dua, yaitu menjaga manajemen pemerintah dan menyukseskan Pemilu serentak pada 2024 mendatang.

"Ya kalau pun diganti, presiden dan Mendagri boleh menunjuk siapa penggantinya. Kan diganti dalam tempo beberapa hari sudah bisa ditunjuk siapa penggantinya," kata Nasrul.

"Enggak ada persoalan karena ini adalah Pj. Dan di beberapa tempat ada Pj yang udah diganti padahal baru menjabat empat atau enam bulan," lanjutnya.

Nasrul menyebutkan, selama putusannya belum inkrah, saat ini Marzuki masih mempunyai peluang mengajukan banding untuk tingkat kedua atau. Pengadilan Tinggi TUN.

"Kecuali sudah kasasi atau inkrah, ya mau ngak mau presiden sama Mendagri harus mematuhi keputusan hukum itu," pungkasnya.

Editor:

Komentar

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
Loading...