Pasutri di Aceh Besar Jual Kosmetik Ilegal di Facebook

Pasutri di Aceh Besar Jual Kosmetik Ilegal di FacebookFoto: Rianza/HabaAceh.id
Konferensi pers pengungkapan peredaran kosmetik ilegal di Polresta Banda Aceh, Senin (14/11).

Banda Aceh - Pasangan suami istri (pasutri) berisial NH (40) dan HG (58), warga Gampong Neusok, Kecamatan Darul Kamal, Aceh Besar, ditangkap polisi. Keduanya diringkus lantaran kedapatan menjual kosmetik ilegal secara online melalui media sosial Facebook.

"Perkara ini berawal dari adanya pencarian dan pendataan dari rekan-rekan BPOM pada saat melihat di halaman Facebook, yaitu penjualan kosmetik," kata Kasatreskrim Polresta Banda Aceh Kompol Fadillah Aditya Pratama, dalam konferensi pers di Mapolresta setempat, Senin (14/11).

Fadillah menyebutkan, kosmetik yang diedarkan oleh pelaku tersebut tidak mengantongi izin resmi dari Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM). Bahkan juga mengandung bahan kimia berbahaya.

"Kosmetik-kosmetik tersebut tanpa izin edar dari BBPOM, yang mana ada kandungan-kandungan bahan kimia  berbahaya, seperti salah satunya merkuri," sebutnya. 

Fadillah menjelaskan, pengungkapan peredaran kosmetik ilegal itu berawal dari informasi disampaikan oleh pihak BBPOM Banda Aceh pada 7 November 2022, terdapat penjual atau distributor kosmetik ilegal di kawasan Aceh Besar.

Pelaku bersikeras tidak mengizinkan pihak BBPOM saat hendak melakukan pendataan dan pembinaan terhadap usaha milik pelaku tersebut.

"Selanjutnya pihak BPOM melaporkan usaha pelaku tersebut Ke Polsek Darul Kamal, bahwa ada beberapa produk usaha pelaku tidak memiliki izin edar dan diduga melanggaran undang-undang tentang kesehatan," ujarnya.

Berbekal laporan dari BBPOM, kata Fadillah, pihak Polsek Darul Kamal melaporkan perkara tersebut kepada Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh. Kemudian tim dari Polresta langsung mendatangi lokasi yang dimaksud untuk melakukan pengecekan.

Namun, saat tiba di TKP pelaku tetap tidak mengizinkan polisi untuk masuk ke dalam rumahnya. Melainkan hanya sebatas negosiasi di mana pelaku meminta agar produk-produk tersebut tidak disita.

Fadillah menuturkan, usai melakukan negosiaisi, pada pukul 20.00 WIB pihak BBPOM, polisi bersama perangkat desa setempat berhasil masuk dan menggeledah rumah pelaku.

"Dari hasil penggeledahan kami menyita barang bukti sebanyak 92 produk kosmetik yang tidak memiliki izin edar dan lebel BPOM dari rumah pelaku. Selanjutnya kedua pelaku serta barang bukti di Bawa ke Polresta Banda Aceh guna pengusutan lebih lanjut," katanya.

Fadillah mengatakan, berdasarkan keterangan pelaku NH, produk tersebut di pesan melalui aplikasi Shopee di beberapa toko yang berlokasi di Sumatra utara. Kemudian produk tersebut dijual kembali kepada teman pelaku dan pihak lain yang dibeli langsung di rumahnya. 

"Pembeli itu berinisial I, beralamat di Aceh besar. Lalu reseller berinisal T yang beralamat di Aceh besar serta juga ada yang pesan pada pelaku NH dari Whatsaap untuk dikirim melalui JNT. Di antaranya berinisial N beralamat Banda Aceh, dan MB juga beralamat di Banda Aceh," jelasnya.

Dalam kasus tersebut, pihak polisi mengamanka barang bukti berupa 92 produk kosmetik, satu timbangan digital, dua buku catatan penjualan produk dan satu unit HP merk Oppo.

Atas perbuatannya, kedua terduga pelaku dipersangkakan Pasal 197 Jo 196 Undang-Undang RI No 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan dengan ancaman kurungan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp1,5 miliar. Atau dipidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.

Editor:

Komentar

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
Loading...