Warga Aceh Barat Dilarang Merayakan Tahun Baru

Warga Aceh Barat Dilarang Merayakan Tahun BaruFoto: Dok, istimewa

"Semua fasilitas publik juga dilarang keras untuk memfasilitasi kegiatan malam pergantian tahun," tegasnya.

Aceh Barat -  Masyarakat Aceh Barat dilarang merayakan malam pergantian tahun baru 2023 dalam bentuk hura-hura membakar kembang api, petasan, karoke, dan meniup terompet karena tidak sesuai dengan syariat Islam.  

Larangan itu disampaikan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dalam surat seruan bersama yang dikeluarkan pada Kamis (29/12).

"Seruan dimaksud intinya adalah imbauan kepada seluruh masyarakat dalam wilayah Aceh Barat, untuk tidak mengadakan kegiatan yang bertentangan dengan syariat Islam, adat istiadat serta etika masyarakat Aceh pada malam pergantian tahun 2022/2023," kata Mahdi. 

Mahdi menyebutkan, perayaan malam tahun baru yang diwarnai dengan kegiatan seperti pesta kembang api, membakar petasan, meniup terompet, dan balapan liar atau kegiatan yang mengundang kerumunan dinilai mudharat atau tidak bermanfaat.

"Semua fasilitas publik juga dilarang keras untuk memfasilitasi kegiatan malam pergantian tahun," tegasnya lagi.

Mahdi mengkatakan, pihaknya telah menugaskan personel Satpol PP dibantu TNI-Polri untuk melakukan penertiban dan mengamankan seruan Forkopimda. Masyarakat Aceh Barat diminta untuk memperkokoh peratuan dan kesatuan serta meningkatkan kepedulian dalam menjaga diri dan keluarga dari kegiatan melanggar Syariat Islam.

"Mari kita saling menghormati dalam koridor kebinekaan dan keberagaman. Sehingga, malam pergantian tahun benar benar membawa kita dalam suasana reflektif untuk menghadapi tahun selanjutnya dengan perasaaan lebih optimis serta tetap dalam balutan rasa syukur kepada Allah SWT,” ungkapnya. 

Editor:

Komentar

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
Loading...