MPU Larang Masyarakat Aceh Rayakan Tahun Baru Dengan Hura-hura
Foto: Dok, istimewa“Tidak dalam bentuk pesta pora hura-hura dan lain-lain yang tidak sesuai dengan ketentuan syariat Islam,” ujarnya.
Banda Aceh – Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh mengimbau masyarakat tanoh rencong yang beragama muslim untuk tidak berpartisipasi dan ikut merayakan natal.
“Masyarakat Muslim dilarang berpartisipasi dalam bentuk apapun pada perayaan hari natal,” kata Ketua MPU Aceh, Tgk Faisal Ali alias Lem Faisal saat dikonfirmasi, Jumat (23/12).
Larangan ini juga merujuk pada imbauan MPU Aceh Nomor 9 Tahun 2022 tentang peringatan tsunami dan menyambut tahun baru 2023.
Lem Faisal menyebut, masyarakat muslim di Aceh harus menghargai bentuk ritual atau rangkaian ibadah yang dijalankan oleh warga non-muslim.
Selain itu, kata Lem Faisal, dalam rangka menyambut tahun baru masyarakat juga diimbau agar lebih fokus melakukan kegiatan bermanfaat seperti dzikir, wirid, doa, tafakkur, membaca al-qur'an dan mendengar ceramah agama baik secara berjamaah atau perseorangan.

Lem Faisal juga mengatakan, terkait peringatan tsunami Aceh dan penyambutan tahun baru miladiyah, pada dasarnya tidak dilarang selama kegiatannya dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Tidak dalam bentuk pesta pora hura-hura dan lain-lain yang tidak sesuai dengan ketentuan syariat Islam,” ujarnya.
Lem Faisal juga mengimbau umat Islam agar tidak menyambut tahun baru 2023 dengan kegiatan-kegiatan yang di luar konteks dan tidak sesuai dengan syariat.
“Menghindari kegiatan-kegiatan seperti meniup terompet, menyalakan lilin, kembang api, musik yang hingar bingar dan bentuk lainnya,” ungkapnya.










Komentar