230 Imigran Rohingya Dipindahkan ke Eks Gedung Imigrasi Lhokseumawe

230 Imigran Rohingya Dipindahkan ke Eks Gedung Imigrasi LhokseumaweFoto: Mulyadi/HabaAceh.id
Proses pemindahan imigran Rohingya di Aceh Utara.

"Proses pemindahan menjadi kewenangan penuh IOM dan UNHCR. Terkait surat pemindahan sudah kita terima dan hari ini mereka akan dipindahkan," katanya.

Aceh Utara – 230 imigran Rohingya yang terdampar di Perairan Aceh Utara akhirnya dipindahkan ke bekas gedung Imigrasi Kota Lhokseumawe, Selasa (29/11). Mereka sebelumnya ditampung di dua lokasi di Aceh Utara. 

Kepastian pemindahan itu diperoleh setelah Plt Direktur Pengawasan dan Penindakan Imigrasi, Kementerian Hukum dan HAM RI, I Nyoman Gede Surya Mataram, menandatangani izin penggunan eks gedung Imigrasi untuk penampungan sementara warga Rohingya.

Dalam salinan surat izin itu, Nyoman memberi waktu tiga bulan untuk masa penggunaan gedung sejak ditempatkan. Sedangkan rehab lokasi dan lain sebagainya dikoordinasikan dengan UNHCR dan IOM. 

"Dari 230 orang (yang dipindahkan) itu, sebanyak 111 pengungsi Rohingya yang kini ditampung darurat di Gedung BPBD Aceh Utara dan 119 orang ditampung di Desa Bluka Teubai, Kecamatan Dewantara, Kabupaten Aceh Utara," jelas Kabag Humas Pemkab Aceh Utara, Hamdani.

Lanjutnya, mereka rencana akan dipindahkan semuanya ke eks gedung Imigrasi dan menjadi tanggungjawab IOM dan UNHCR di sana.

"Proses pemindahan menjadi kewenangan penuh IOM dan UNHCR. Terkait surat pemindahan sudah kita terima dan hari ini mereka akan dipindahkan," katanya. (Mulyadi

 

Editor:

Komentar

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
Loading...