Saling Tuding di Tubuh KONI Aceh

Saling Tuding di Tubuh KONI AcehFoto: Dok. Istimewa
Logo KONI Aceh

“Semua calon mengikuti ketentuan pendaftaran yang telah disusun dalam Rakerprov dan dituangkan kembali oleh tim penjaringan dan penyaringan dalam pengumumannya,” tuturnya.

Banda Aceh - Jelang dilaksanakannya Musyawarah Olahraga Provinsi (Musorprov) Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Provinsi Aceh pada 24-26 Desember 2022, aksi saling tuding dalam tubuh lembaga itu kian memanas. 

Aksi saling tuding itu awalnya muncul pasca Rapat Kerja Provinsi (Rakerprov) KONI Aceh pada 25-27 Maret 2022 lalu. Dalam raker itu, beredar isu pengurus KONI Aceh diduga berupaya menjadikan Kamaruddin Abu Bakar alias Abu Razak sebagai calon tunggal Ketua Umum KONI Aceh menggantikan Muzakir Manaf atau Mualem.

Berdasarkan informasi yang diperoleh HabaAceh.id, upaya penetapan Abu Razak sebagai calon tunggal Ketua KONI Aceh juga tertuang dalam surat keputusan bernomor 08/RAKERPROV-KONI ACEH/2022 tentang penetapan saudara H!Kamaruddin Abu Bakar sebagai calon Ketua Umum KONI Aceh masa bakti 2022-2026.

Salah satu poin dalam surat yang ditetapkan pada 26 Maret 2022 itu, disebutkan, bahwa peserta Rakerprov KONI Aceh tahun 2022 secara aklamasi menyatakan dukungan dan mengusulkan H Kamaruddin Abu Bakar sebagai satu-satunya calon yang memenuhi persyaratan sebagai calon Ketua Umum KONI Aceh masa bakti 2022-2026.

Merasa dirugikan dan tidak terima dengan keputusan tersebut, Ketua KONI Aceh Besar Muhibbudin alias Ucok Sibreh menganggap bahwa pengurus KONI Aceh saat ini sudah melakukan tindakan di luar kewenangan. 

Pasalnya, aturan mengenai penetapan calon ketua umum KONI Aceh periode 2022-2026 ini sudah tidak lagi sesuai dengan aturan yang tertera dalam anggaran dasar (AD) dan anggaran rumah tangga (ART) lembaga.

“Jadi, menurut kaca mata kami ada salah penempatan ini. Saya sebagai Ketua KONI Aceh Besar merasa, kalau menetapkan ketua di raker itu tidak tepat,” kata Ucok Sibreh dalam konferensi pers di D’Energy Cafee, Lamsayeun, Aceh Besar, Sabtu (17/12).

Menurut Ucok, upaya pengurus KONI Aceh dalam menetapkan Abu Razak sebagai salah satu calon tunggal itu juga dilakukan dengan memanfaatkan surat dukungan dari ketua-ketua KONI daerah untuk dijadikan hak suara.

Sebab, kata Ucok, dalam Rakerprov itu pengurus KONI Aceh membuat aturan yang janggal terkait pencalonan ketua umum, yaitu harus melampirkan surat dukungan tertulis dari KONI kabupaten/kota, dan 30 persen dukungan tertulis dari Pengprov anggota KONI Aceh aktif. 

“Katakan lah KONI yang berkuasa sekarang mencoba menggiring opini agar surat dukungan ketua-ketua KONI itu dijadikan hak suara terus. Itu bisa dilakukan kalau satu calon (aklamasi), tapi ini sudah muncul dua calon,” ujar Ucok.

“Jadi jangan lah KONI Aceh mencoba menjegal upaya-upaya orang untuk memajukan olahraga di Aceh. Apalagi kita sebentar lagi menghadapi PON. Mari beramai-ramai memperbaiki KONI ini, jangan men-judge orang enggak boleh gitu. Tapi buka keran selebar-lebarnya,” lanjutnya.

Hal senada juga disampaikan oleh oleh pegiat olahraga Aceh, Muzakir. Ia melihat kondisi yang semakin tidak sehat, menjelang pemilihan ketua umum KONI Aceh.

Menurutnya, upaya penjegalan terhadap calon lain yang dilakukan oleh pengurus KONI Aceh akan berdampak buruk bagi keberlangsungan dan kemajuan olahraga di Tanah Rencong itu.

“Silakan saja untuk mengusung calon. Namun, jangan pula mematikan dan menghambat kesempatan bagi orang lain untuk maju dan ingin berbuat yang terbaik bagi prestasi olahraga di Aceh. Bertarunglah dengan sehat dan fair,” sebutnya.

Muncul Nama Lain

Kendati Abu Razak sudah ditetapkan sebagai calon tunggal Ketua Umum KONI Aceh dalam Rakerprov KONI Aceh. Belakangan ini muncul nama lain yang juga akan maju sebagai calon ketua umum lembaga itu.

Nama lain itu yakni Ketua KONI Kota Banda Aceh Hamdani Basyah. Ia mengaku siap bertarung memperebutkan kursi ketua umum KONI Aceh di Musorprov XIII pada 24-26 Desember 2022 mendatang.

“Insya Allah saya sudah siap lahir batin untuk berkompetisi di Musorprov KONI tahun ini. Kita akan buktikan bahwa KONI Aceh juga punya kader yang bukan hanya siap memilih tetapi siap pula untuk dipilih,” kata Hamdani. 

Menurut Hamdani, proses Musorprov KONI Aceh dalam beberapa periode kepengurusan sebelumnya terasa kurang greget karena pemilihan ketua hanya didominasi calon tunggal sehingga ujung-ujungnya adalah aklamasi.

“Sistem demokrasi di KONI Aceh, meski tidak ada yang salah tetapi terasa hambar. Ini harus diubah, dan itulah yang mendorong saya untuk maju sebagai salah seorang calon memperebutkan kursi Ketua KONI Aceh periode empat tahun ke depan. Kita akan perlihatkan bahwa Musorprov KONI Aceh juga berwarna,” katanya.

Meski sudah mengaku siap maju sebagai Calon Ketua Umum KONI Aceh. Namun, hingga hari ini dirinya belum mendaftar kepada Tim Penjaringan dan Penyaringan (TPP) Calon Ketum KONI.

Berbeda dengan Abu Razak. Sekjen DPA Partai Aceh itu sudah resmi mendaftarkan diri sebagai Bakal Calon Ketua Umum KONI Aceh untuk masa bakti 2022-2026. 

Ia datang bersama rombongan tim pemenangannya, pada Jumat (16/12) kemarin. Dalam kesempatan itu, Abu Razak menyerahkan langsung formulir dan berkas-berkas persyaratan pendaftaran kepada TPP Calon Ketum KONI.

Berkas pendaftaran diterima langsung oleh Ketua TPP Teuku Nasruddinsyah, yang didampingi Sekretaris TPP Andry Agung dan para anggota TPP, Afzal, Eriadi, Aswar Abubakar.

Teuku Nasruddinsya atau akrab disapa Teuku Nas menyebutkan, pendaftaran Bakal Calon Ketum KONI Aceh untuk periode 2022-2026 telah dibuka sejak 14 Desember 2022. 

"Verifikasi berkas pendaftaran 21 dan 22 Desember 2022. Hasil verifikasi tersebut akan diserahkan kepada sidang Musorprov KONI Aceh untuk kemudian ditetapkan sebagai calon Ketum pada 25 Desember 2022," kata Teuku Nas dalam keterangan tertulis.

KONI Bantah Tudingan

Sekretaris Umum KONI Aceh, M Nasir membantah terkait tudingan yang menyatakan pihaknya telah menetapkan Abu Razak sebagai satu-satunya calon Ketua Umum KONI Aceh untuk masa bakti 2022-2026. 

“Enggak ada itu, semua bakal calon mengikuti proses dari awal sesuai ketentuan yang ditetapkan oleh tim penjaringan dan penyaringan,” kata Nasir saat dikonfirmasi.

Menurutnya, keputusan yang menetapkan Abu Razak sebagai calon tunggal Ketua Umum saat Rakerprov  KONI Aceh itu tidak akan digunakan dalam tata cara dan mekanisme pemilihan Ketua Umum KONI Aceh untuk masa bakti 2022-2026.

Sebab, kata Nasir, keputusan saat Rakerprov pada Maret lalu itu hanya untuk mengakomodasi keinginan pengurus KONI provinsi cabang olahraga dan KONI tingkat kabupaten/kota saja.

“Semua calon mengikuti ketentuan pendaftaran yang telah disusun dalam Rakerprov dan dituangkan kembali oleh tim penjaringan dan penyaringan dalam pengumumannya,” tuturnya.

“Rakeprov sesuai AD/ART. Salah satunya adalah untuk menyusun tata cara pemilihan Ketua Umum Koni Provinsi sebagai dasar kerja TPP,” demikian Nasir.

Editor:

Komentar

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
Loading...