Pria di Agara Ditangkap Karena Perkosa Anak di Bawah Umur
Foto: istimewa"Pelaku mengancam korban, 'kalau kamu memberitahukan orang lain maka kamu akan saya bunuh'," jelasnya.
Aceh Tenggara - Seorang pria di Aceh Tenggara, HSP (33) ditangkap polisi karena diduga memperkosa anak berusia 13 tahun. Pelaku diduga sudah lima kali melecehkan korban.
HSP ditangkap pada Selasa 18 Januari sore setelah polisi mendapat laporan dari keluarga korban. Dalam pemeriksaan, pelaku mengaku sudah berkali-kali melakukan pelecehan seksual terhadap korban.
"Perbuatan tersebut sudah dilakukan pelaku sebanyak lima kali di lokasi dan waktu berbeda," kata Kasat Reskrim Polres Aceh Tenggara, Iptu Muhammad Jabir kepada HabaAceh, Jumat (20/1).
Pemerkosaan pertama, kata Jabir terjadi di sebuah toilet di desa tempat tinggal korban. Usai melampiaskan nafsunya, pelaku mengancam korban tidak menceritakan kejadian itu ke orang lain.
"Pelaku mengancam korban, kalau kamu memberitahukan orang lain maka kamu akan saya bunuh," jelasnya.
Pencabulan terakhir terjadi pada Senin (9/1). Kasus itu kemudian dilaporkan ke polisi dan pelaku akhirnya diciduk.
"Untuk pelaku dikenakan Pasal 50 Jo Pasal 34 Jo Pasal 47 dari Qanun Aceh nomor 06 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat," jelas Jabir. (M Eko Saputra)








Komentar