Polisi Periksa 8 Saksi Terkait Tewasnya Tahan BNNP Aceh
Foto: Rianza/HabaAceh.id“Belom, kita lengkapi alat bukti dulu,” sebutnya.
Banda Aceh – Kepolisian Daerah (Polda) Aceh telah memeriksa sebanyak delapan orang saksi terkait kasus DY (39), tahanan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Aceh yang diduga meninggal dunia karena dianiaya dalam proses pemeriksaan.
“Saat ini sudah diperiksa 8 orang saksi dari pihak keluarga dan rumah sakit,” kata Kabid Humas Polda Aceh Kombes Winardy saat dikonfirmasi HabaAceh.id, Selasa (20/12.
Winardy menyebutkan, Polda Aceh sejauh ini belum melakukan pemeriksaan terhadap pihak BNNP Aceh karena harus melengkapi sejumlah barang bukti terlebih dahulu.
“Belom, kita lengkapi alat bukti dulu,” sebutnya.
Ia juga mengatakan, kasus tersebut masih dalam pemeriksaan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Aceh guna menentukan apakah terdapat dugaan tindak pidana atau tidak.
Sebelumnya, Winardy menyatakan sudah menerima laporan keluarga DY (39), tahanan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Aceh yang diduga meninggal dunia karena dianiaya dalam proses pemeriksaan.
“Sudah ada laporan polisinya. Kasus dilaporkan pada tanggal 10 Desember 2022 tentang penganiayaan oleh pihak keluarga korban," kata Winardy.
Winardy menyebutkan, menanggapi laporan tersebut, pihak Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Aceh sedang melakukan penyelidikan lebih lanjut.
“Saat ini kasus dalam proses penyelidikan oleh Ditreskrimum Polda Aceh untuk mengetahui apakah ada peristiwa pidana atau tidak dalam kejadian tersebut,” ujarnya.








Komentar