Polda Aceh Tangkap DPO Narkoba di Medan, 147 Kilogram Ganja Diamankan
Foto: Dok, istimewa“Dia berhasil ditangkap di tempat persembunyiannya di Medan, Sumatera Utara pada Jumat, 16 Desember 2022,” kata Wika.
Banda Aceh - Satresnarkoba Polres Aceh Timur bersama Ditnarkoba Polda Aceh berhasil menangkap salah seorang daftar pencarian orang (DPO) berinisial NA (25), di Kecamatan Medan Labuhan, Kota Medan, Sumatera Utara.
Pelaksana harian (Plh) Dirresnarkoba Polda Aceh Kombes Wika Hardianto mengatakan, NA merupakan pelaku penyalahgunaan narkotika jenis ganja yang sempat melarikan diri dan telah ditetapkan sebagai DPO oleh Satresnarkoba Polres Aceh Timur.
“Dia berhasil ditangkap di tempat persembunyiannya di Medan, Sumatera Utara pada Jumat, 16 Desember 2022,” kata Wika, Sabtu (24/12).
Wika menjelaskan, penangkapan terhadap tersangka dilakukan setelah tempat persembunyiannya di sebuah rumah di Sumatera Utara terdeteksi petugas, sehingga tim langsung bergerak melakukan penangkapan.
Menurut Wika, dari hasil pemeriksaan singkat, NA mengakui bahwa dirinya pernah mengangkut ganja dengan mobil Kijang Innova sesuai dengan laporan polisi yang terdaftar di Polres Aceh Timur pada 20 Oktober lalu.
“Saat ini pelaku beserta barang bukti berupa empat goni berisi 106 bal ganja seberat 147 kg dan satu unit mobil jenis Kijang Innova dibawa ke Polres Aceh Timur untuk dilakukan proses hukum,” ungkapnya.








Komentar