Polda Aceh Musnahkan 36 Kg Sabu dan 411 Kg Ganja
Foto: Dok, istimewaHaydar menuturkan, keberhasilan mengungkap peredaran barang haram itu telah berhasil menyelamatkan 281 ribu generasi muda Indonesia.
Banda Aceh – Kepolisian Daerah (Polda) Aceh memusnahkan barang bukti sitaan narkotika jenis Sabu seberat 36 kilogram dan Ganja seberat 411 kilogram. Pemusnahan dilakukan di halaman belakang Mapolda Aceh, Jumat (23/12).
Pemusnahan barang bukti narkoba itu dilakukan dengan cara dibakar dan digiling dengan mesin pengaduk semen. Dalam kasus ini polisi berhasil mengamankan 10 orang tersangka.
Kapolda Aceh, Irjen Pol Ahmad Haydar menyebutkan, ratusan kilogram ganja dan sabu yang dimusnahkan itu diamankan di lima lokasi yang berbeda. Yakni di Kecamatan Peurelak, Aceh Timur pada Selasa (15/11) dan di Kecamatan Karang Baru, Aceh Tamiang pada (11/4).
“Kemudian di Kecamatan Darul Hasanah, Aceh Tenggara pada Rabu (10/8), di Kecamatan Serba Jadi, Aceh Timur pada (20/10) dan di Kecamatan Panga, Aceh Jaya pada (29/8),” kata Haydar.
Haydar menuturkan, keberhasilan mengungkap peredaran barang haram itu telah berhasil menyelamatkan 281 ribu generasi muda Indonesia.
Lebih lanjut, kata dia, selain mengamankan sabu dan ganja, petugas juga turut menyita sejumlah barang bukti lainnya berupa satu unit kapal nelayan, satu unit mobil Isuzu Traga, satu unti handphone dan satu unit Mobil Kijang Inova.
“Atas perbuatannya, para pelaku dijerat pasal 114 ayat 2 dan pasal 112 ayat 2 Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun kurungan dan terberat pidana mati,” ungkapnya.








Komentar