Peserta PPK Diminta Lapor DPRA Bila Temui Indikasi Kecurangan
Foto: istimewaBanda Aceh - Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Iskandar Usman Al-Farlaky meminta peserta Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk segera melaporkan jika menemukan adanya indikasi kecurangan saat mengikuti tes. Laporan tersebut bisa disampaikan melalui email Komisi I DPRA.
"Secara informal kita sampaikan juga ke para peserta yang mengikuti seleksi PPK bila ditemukan indikasi kesimpangan di lapangan untuk bisa melakukan pengaduan melalui email komisi satu," kata Iskandar dalam keterangan tertulis, Senin (19/12).
Iskandar menyampaikan, dirinya telah menerima sejumlah laporan dari daerah terkait adanya indikasi kecurangan dalam proses seleksi PPK. Namun, sejauh ini pihaknya belum melakukan pengecekan perihal laporan itu.
Menurut Iskandar, berdasarkan laporan yang diterima indikasi kecurangan kerap terjadi pada tahap seleksi wawancara.
"Di fase wawancara berbagai indikasi memang tercium aroma tidak sedap terkait dengan rekrutmen PPK," ujar Iskandar.
Tidak hanya di fase wawancara, kata Iskandar, indikasi kecurangan juga terjadi pada tahap pengumuman nama peserta. Di mana yang sebelumnya tidak lewat saat mengikuti tes tulis, tiba-tiba sudah dinyatakan lulus sebagai angggota PPK.
Iskandar menyatakan, pihaknya di Komisi I DPRA akan menindaklanjuti terkait laporan indikasi kecurangan tersebut setelah adanya bukti yang cukup. Sehingga tudingan yang diterima selama ini dapat segara diproses.
Lebih lanjut, Iskandar mengatakan, pihaknya tidak mempersoalkan terkait adanya peserta PPK yang rangkap jabatan, karena hal itu juga tidak dilarang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).
"Tetapi sejatinya para penyelenggara Pemilu tetap harus konsen untuk satu bidang sebagai penyelenggara Pemilu," sebutnya.
Kemudian, soal adanya dugaan setoran dari peserta PPK melalui oknum-oknum tertentu, pihaknya juga mendorong pihak penyelanggara Pemilu untuk melakukan pelaporan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) bila menemukan bukti yang kuat.
"Begitu juga Panwas seluruh kabupaten/kota di Aceh agar bisa bekerja maksimal. Bila ditemukan indikasi silakan melakukan proses tahapan selanjutnya," kata Iskandar.
"Tentu kami nanti juga apabila laporan ini sudah real dan lengkap kita akan menggelar rapat dengar pendapat Panwas dan KIP Aceh," tambahnya.
Sebelumnya, Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Utara dinilai tidak profesional dalam merekrut peserta PPK wilayah setempat. Pasalnya, diduga salah seorang Pendamping Lokal Desa (PLD) di Kecamatan Tanah Luas dinyatakan lulus sebagai anggota PPK di Kecamatan setempat.
“Saya menilai KIP Aceh Utara tidak profesional dan selektif dalam perekrutan PPK. Salah satu buktinya mereka meluluskan seseorang yang saat ini diduga bekerja sebagai PLD di kecamatan setempat,” kata salah seorang warga Tanah Luas, Riski, Jumat (16/12).
Sesuai Surat Tugas Nomor: 009/UMM.02.04/I/2022 Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, orang tersebut bertugas sebagai PLD di empat desa (gampong), yaitu Gampong Leuhong, Serba Jaman Tunong, Matang Baloy, dan Paya, Kecamatan Tanah Luas, Aceh Utara.
“Jadi saya ingin mempertanyakan di mana profesional KIP Aceh Utara dalam perekrutan PPK di Aceh Utara, khususnya di Kecamatan Tanah Luas,” kata Riski.
Riski menilai, KIP Aceh Utara sudah menyalahi aturan berlaku. Padahal, selaku penyelenggara pemilu KIP Aceh Utara harus selektif dan terbuka dalam melakukan perekrutan PPK.









Komentar