Penyidik Hentikan Kasus Meninggalnya Tahanan BNNP Aceh

Penyidik Hentikan Kasus Meninggalnya Tahanan BNNP AcehFoto: Rianza/HabaAceh.id
Proses ekshumasi atau penggalian makam DY (39) di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Gampong Baroe, Kecamatan Meuraxa, Banda Aceh, Rabu (4/1).

"Setelah tahapan proses hukum dilaksanakan, termasuk gelar perkara dengan menghadirkan ahli, disimpulkan bahwa kasus tersebut tidak cukup unsur untuk dinaikkan ke penyidikan. Sehingga kasus itu dihentikan atau SP3," jelasnya.

Banda Aceh - Penyidik Ditreskrimum Polda Aceh resmi menghentikan penyelidikan kasus DY (39), tahanan BNNP Aceh yang meninggal dunia diduga akibat penganiayaan. 

Dirreskrimum Polda Aceh, Kombes Ade Harianto, menyampaikan penyidik telah melaksanakan semua tahapan proses hukum sesuai standar operasional prosedur (SOP) terkait penanganan kasus DY tersebut. 

“Dalam gelar perkara kasus itu penyidik telah menghadirkan ahli pidana, ahli forensik, spesialis penyakit dalam dan pihak terkait lainnya termasuk kuasa hukum dan keluarga korban,” kata Ade dalam keterangan tertulis, Rabu (8/3).

Ade menuturkan, kasus tersebut juga disimpulkan tidak cukup unsur jika ditingkatkan statusnya ke penyidikan. Sehingga, diputuskan untuk dihentikan penyelidikannya. 

Selanjutnya, kata dia, penyidik juga akan segera mengirimkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) kepada keluarga DY.

"Setelah tahapan proses hukum dilaksanakan, termasuk gelar perkara dengan menghadirkan ahli, disimpulkan bahwa kasus tersebut tidak cukup unsur untuk dinaikkan ke penyidikan. Sehingga kasus itu dihentikan atau SP3," jelasnya.

Untuk itu, Ade mengimbau setiap pihak menghormati semua tahapan proses hukum yang sudah dilakukan penyidik secara profesional.

“Karena, apa pun tahapan proses hukum yang dilakukan penyidik selama ini tetap mengedepankan transparansi dan profesionalitas,” pungkasnya.

Editor:

Komentar

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
Loading...