Keluarga Tahanan BNNP Aceh sebut Penyidik Manipulasi Hasil Autopsi

Keluarga Tahanan BNNP Aceh sebut Penyidik Manipulasi Hasil AutopsiFoto: Rianza/HabaAceh.id
Proses ekshumasi atau penggalian kuburan DY (39), tahahan BNNP Aceh yang meninggal diduga dianiaya.

"Hasilnya tidak sesuai, semua manipulasi itu. Tadi dalam gelar perkara kami ribut sama orang tu (penyidik)," katanya.

Banda Aceh - Keluarga mendiang DY (39), tahanan BNNP Aceh meninggal diduga dianiaya menolak hasil autopsi yang disampaikan penyidik. Mereka menilai para penyidik telah melakukan upaya manipulasi terhadap hasil autopsi korban

"Hasilnya tidak sesuai, semua manipulasi itu. Tadi dalam gelar perkara kami ribut sama orang tu (penyidik). Tadi suasananya kayak bukan lagi gelar perkara tapi kayak kita lagi kuliah," kata Abang kandung DY, Irfan, kepada HabaAceh.id, Rabu (22/2).

Irfan menilai para penyidik sangat tidak berniat dalam mengusut kasus yang terjadi pada adiknya tersebut. Pasalnya, apa yang telah disampaikan pihak keluarga tidak diuraikan sama sekali.

"Kesannya bukan mau membuka kasus, tapi mau menutupi kasus. Yang sudah kita sampaikan tidak diuraikan, malah yang BNN sampaikan diuraikan ke kita," jelas Irfan.

"Jadi saat kami tanya luka lebam tubuh korban karena apa, mereka pada tengok sini tengok sana, katanya gara-gara banting sendiri, luka bekam lah, enggak logis," lanjutnya.

Irfan juga mengatakan, penyidik sengaja hanya mengambil bukti dan penjelasan yang menguntungkan mereka. Selain itu ia menduga ada kerja sama jahat antara penyidik dan BNNP Aceh dalam mengungkap kasus tersebut.

"Penjelasan yang diambil penyidik cuma yang menguntungkan mereka, yang merugikan enggak dibahas. Kita sangat menolak hasil autopsinya. Ini pasti ada permainan antara pihak penyidik dan BNNP Aceh," ungkapnya.

Sebelumnya, Hasil autopsi DY (39), tahanan BNNP Aceh yang meninggal diduga dianiaya akhirnya keluar. Hasil autopsi menunjukkan kalau korban meninggal dunia bukan karena penyiksaan.

Diketahui, penyidik Polda Aceh telah mengundang pihak keluarga korban dan kuasa hukum menghadiri gelar perkara terkait kasus meninggalnya DY (39). Proses gelar perkara tersebut berlangsung di Aula Ditreskrimum Polda Aceh, Rabu (22/2).

"Iya sudah (keluar hasil). Tadi (saat gelar perkara) sempat dipaparkan juga sekilas hasil autopsi, sedangkan hasil visum tidak diungkapkan," kata kuasa hukum keluarga korban dari LBH Banda Aceh, Muhammad Qodrat kepada HabaAceh.id.

Qodrat menjelaskan, dari hasil gelar perkara tersebut penyidik menyatakan DY meninggal murni karena penyakit. Terkait lebam yang ada di tubuhnya juga terjadi karena korban memberturkan tubuhnya ke dinding dan sengaja menjatuhkan diri di kamar mandi.

Qodrat menilai penjelasan hasil autopsi yang dipaparkan penyidik sangat tidak masuk akal. Bahkan, dalam kasus itu penyidik justru menyalahkan almarhum sendiri.

"Kesimpulan sementara penyidik justru menyalahkan almarhum sendiri dengan mengatakan lebam-lebam tersebut karena almarhum sendiri yang membenturkan tubuhnya ke dinding. Menurut kami penjelasan tersebut tidak masuk akal," jelasnya.

Editor:

Komentar

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
Loading...