Pemprov Aceh Berlakukan Pemutihan Pajak, Catat Tanggalnya!
Foto: Canva/HabaAceh.idBanda Aceh – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Aceh kini kembali melakukan program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor tahun 2023. Masa pemutihan tersebut berlangsung selama dua bulan.
“Program ini dilaksanakan mulai Senin tanggal 2 Januari hingga 28 Februari 2023,“ kata Juru Bicara (Jubir) Pemerintah Aceh, Muhammad MTA kepada HabaAceh.id, Selasa (3/1).
MTA menyebut, pelaksanaan kegiatan pemutihan pajak itu dilakukan berdasarkan Peraturan Gubernur Aceh Nomor 50 Tahun 2022 Tentang Pembebasan Dan/Atau Keringanan Pajak Kendaraan Bermotor Dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) Kedua Serta Pajak Progresif.
Ia menjelaskan, dalam program tersebut bagi kendaraan yang menunggak pajak lebih dari tiga tahun, maka pengendara hanya wajib membayar pajak pokok tiga tahun saja, tidak lagi mambayar dendanya.
“Yang dibebaskan BBNKB kedua, denda dan pajak progresifnya, dan diringankan pajaknya dengan cukup membayar pokok PKB (pajak kendaraan bermotor) selama tiga tahun saja bila telah menunggak lebih dari tiga tahun,” jelasnya.
Yuk, jangan sampai lewat, manfaatkan masa pemutihan pajak dengan segera mendatangi kantor Samsat terdekat.










Komentar