Pemerhati Sejarah Surati Dirjen Kebudayaan Terkait Terbengkalainya Gedung Monumen Samudera Pasai
Foto: dok. Komunitas Sejarah"Sejak ditetapkannya 5 tersangka terkait dugaan kasus korupsi pembangunan gedung tersebut oleh Kejaksaan Negeri Aceh utara pada 30 Juli 2022, bangunan monumen seperti tidak ada yang perduli sehingga terjadi kerusakan di sana sini".
Aceh Utara- Komunitas Pemerhati Sejarah Al-Fatih menyurati Dirjen Kebudayaan RI terkait terhentinya pembangunan monument Samudera Pasai di Gampong Beuringen, Kecamatan Samudera, Aceh Utara. Surat tersebut disampaikan pada 29 Desember 2022.
Ketua Komunitas Al-Fatih, Tgk Muhammad mengatakan isu surat yang disampaikan meminta kemurahan hati Dirjen Kebudayaan untuk menyelesaikan persoalan yang menimpa bangunan monumen tersebut hingga bisa dinikmati oleh masyarakat.
Meskipun surat itu belum dibalas oleh pihak Dirjen, namun kabar yang diterima sudah sampai langsung ke tangan Dirjen Kebudayaan. "Kita harapkan semoga ada tindak lanjut dari pemerintah pusat dalam hal ini Dirjen Kebudayaan," kata Tgk Muhammad, Minggu (15/1).
Dia menambahkan, selama ini pihaknya sangat konsen melakukan edukasi dan pelestarian kesejarahan di monumen tersebut. "Kini kondisi monumen itu sudah terbengkalai dan kami pun sangat prihatin dengan terhentinya pembangunan tersebut. Padahal monumen itu simbol dari kemegahan sejarah kesultanan yang sangat tersohor dibelahan Asia Tenggara ini," ujarnya.
Tgk Muhammad mengucapkan terimakasih dengan dibangunnya monumen itu oleh pemerintah pusat. Ini membuktikan bahwa pemerintah sangat perhatian terhadap Sejarah Islam di Samudra Pasai.
"Hal yang luar biasa ini membuat pihaknya membuat bangga beridentitas sebagai masyarakat Indonesia terkhusus sebagai pewaris mereka di tanah Aceh," katanya.
Sayangnya, saat ini bangunan monumen yang megah itu telah terjadi kerusakan di sana sini akibat ulah orang tidak bertanggung jawab. Pagar gedung dirusak, plafon dilubangi untuk mencuri kabel lift dan sejumlah perusakan lainnya.

Dia menyebutka, sejak ditetapkannya 5 tersangka terkait dugaan kasus korupsi pembangunan gedung tersebut oleh Kejaksaan Negeri Aceh utara pada 30 Juli 2022, bangunan monumen seperti tidak ada yang perduli sehingga terjadi kerusakan di sana sini.
"Jangan sampai hilang cita-cita masyarakat Aceh Utara untuk memiliki bangunan sejarah yang sangat megah itu, padahal ini masih titik awal dari pada edukasi sejarah,"katanya.
Saat ini, tambahnya, sangat besar tugas yang akan diemban oleh Aceh Utara terhadap situs sejarahnya yang 80 persen masih terbengkalai dan rawan kehilangan, disebabkan minimnya sosialisasi juga edukatif.








Komentar