Momentum Natal, 6 Napi Lapas II Meulaboh Terima Remisi
Foto: Dok. Lapas Kelas II Meulaboh Mereka yang mendapat remisi pada Natal tahun 2022 yakni, lima orang tersandung kasus narkotika dan satu orang lainnya terlibat kasus kriminal dengan senjata tajam.
Aceh Barat - Sebanyak enam orang warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Meulaboh, Aceh Barat, mendapat remisi atau pemotongan masa tahanan dalam rangka perayaan Natal tahun 2022.
Kasubsi Registrasi dan Bimkemas, Lapas Kelas II B Meulaboh, Meurah Paya mengatakan, pemberian remisi berdasarkan surat Direktur Jenderal Pemasyarakatan nomor PAS-UM.01.01.95 tanggal 23 Desember 2022, bagi narapidana dan anak binaan.
“Dimana sebanyak enam orang warga binaan pemasyarakatan Lapas Kelas IIB Meulaboh mendapatkan remisi khusus Natal Tahun 2022,” kata Meurah Paya, Minggu (25/12).
Dikatakannya, sebanyak empat orang warga binaan mendapat remisi sebanyak satu bulan, satu narapidana dapat 1 bulan 15 hari, dan satu orang narapidana lainnya dapat pemotongan masa tahanan dua bulan.
Mereka yang mendapat remisi pada Natal tahun 2022 yakni, lima orang tersandung kasus narkotika dan satu orang lainnya terlibat kasus kriminal dengan senjata tajam.
“Seluruh warga binaan mendapatkan kategori remisi khusus satu, yang diberikan kepada narapidana hanya saat Natal dan Perayaan Idul Fitri. Pengumuman resmi yang mendapat remisi juga disampaikan di papan informasi,” ujarnya.









Komentar