KontraS Aceh Kecam Tindakan Polisi Kepung Kantor Partai Aceh

KontraS Aceh Kecam Tindakan Polisi Kepung Kantor Partai AcehFoto: Rianza/HabaAceh.id
Polisi berada di depan Kantor DPA-PA yang berlokasi Lueng Bata, Banda Aceh, Sabtu (3/12/2022).

“Yang dilakukan ini justru menimbulkan masalah di masyarakat, mengingat Aceh dengan sejarah pelanggaran HAM yang panjang. Ini menunjukkan kepolisian tidak memiliki sensitifitas,” kata Husna.

Banda Aceh – Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Aceh mengecam tindakan aparat kepolisian yang melakukan penjagaan Kantor Dewan Pimpinan Aceh Partai Aceh (DPP-PA) di Lueng Bata, Banda Aceh. 

Diketahui, pengepungan Kantor DPP-PA itu dilakukan dalam rangka bentuk pengamanan menyambut hari milad Gerakan Aceh Merdeka (GAM) yang saban tahun diperingati pada 4 Desember.

“Yang dilakukan oleh kepolisian bersenjata lengkap dengan mengepung kantor Partai Aceh tanpa penjelasan apapun merupakan tindakan militeristik dan melawan demokrasi,” kata Koordinator KontraS Aceh Azharul Husna, dalam keterangan tertulis yang diterima HabaAceh.id, Minggu (4/12).

Husna menilai penjagaan oleh aparat kepolisisan ini memicu kontroversi. Kepolisian berdalih dengan menyebut penting mengamankan sejumlah objek vital, yang salah satunya kantor pusat partai lokal tersebut.

Ia menekankan, pihak kepolisian seharusnya humanis dalam merespons sesuatu. Terlebih jika menganggap momen 4 Desember bakal mengancam stabilitas negara.

Padahal, dia melanjutkan, kepolisian bisa menggunakan pendekatan berbasis musyawarah dan dialog. Bukan malah mengerahkan aparat keamanan di mana-mana, yang justru dapat menciptakan kepanikan di publik.

Kendati perdamaian Aceh telah berusia 17 tahun lamanya, kata Husna, tindakan pengamanan itu dapat memicu kembali pengalaman traumatis masyarakat.

“Yang dilakukan ini justru menimbulkan masalah di masyarakat, mengingat Aceh dengan sejarah pelanggaran HAM yang panjang. Ini menunjukkan kepolisian tidak memiliki sensitifitas,” kata Husna.

Husna menjelaskan, tugas polisi seharusnya merujuk pasal 13 tentang tugas pokok Kepolisian Negara Republik Indonesia, yakni memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, dan memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.

Namun, perilaku polisi saat ini justru tak sesuai dengan tugas pokok mereka sendiri. Apalagi dengan menyebut Kantor DPA Partai Aceh sebagai objek vital.

“Alasan pengamanan sebagai objek vital itu tidak tepat, karena kantor partai bukan merupakan objek vital. Selain penetapan suatu bagunan atau kawasan sebagai objek vital haruslah dilakukan oleh kementerian terkait, kantor partai merupakan organisasi politik (interest group),” tegasnya.

Karena itu, KontraS Aceh mendesak Kompolnas melakukan pemeriksaan terhadap tindakan Polda Aceh. Tak hanya itu, Kapolri juga didesak segera mengevaluasi cara kerja Polda Aceh.

“Sebab tindakan yang dilakukan oleh pihak kepolisian sudah melampui kewenangan yang diberikan oleh aturan hukum,” ungkap Husna.

Seperti diketahui, Kantor Pusat Dewan Pimpinan Aceh Partai Aceh (DPA-PA) yang berlokasi di Lueng Bata, Banda Aceh dijaga aparat polisi dan Satuan Polisi Pramong Praja (Satpol PP). 

Kabid Humas Polda Aceh Kombes Winardy mengatakan, penjagaan tersebut dilakukan dalam rangka untuk mengamankan peringatan Milad Gerakan Aceh Merdeka (GAM) pada Minggu (4/12).

"Itu penjagaan di objek-objek vital, salah satunya ada di Kantor PA dalam rangka pengamanan hari 4 Desember melalui kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD)," kata Winardy.

Winardy menyebutkan, kendati Aceh sudah dalam kondisi damai, penjagaan hari milad GAM tetap dilaksanakan. Karena, kegiatan rutin yang dilakukan oleh polisi ini termasuk bagian dari SOP Polda Aceh dalam rencana pengamanan (Renpam).

"Aceh sangat aman dan tertib, justru kita mengamankan hari 4 Desember untuk kegiatan-kegiatan positif, seperti syukuran dengan doa bersama atau dirangkai dengan maulid Nabi, santunan anak yatim, pembagian bansos, dan kegiatan lainnya," ujarnya.

Editor:

Komentar

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
Loading...