Kasus Korupsi Dana Desa di Agara Dilimpahkan ke PN Tipikor, Kerugian Negara Rp410 Juta

Kasus Korupsi Dana Desa di Agara Dilimpahkan ke PN Tipikor, Kerugian Negara Rp410 JutaFoto: Dok. Istimewa
HJD, tersangka kasus penyelewengan dana desa Istiqomah tahun 2018 dan 2019 sebelum dibawa ke Lapas Kelas II B Kutacane, Aceh Tenggara.

“Seperti proyek pembangunan MCK, dimana tersangka memberikan uang tunai kepada sejumlah masyarakat sehingga proyek tak dilaksanakan sesuai ketentuan dan pengadaan tanah desa serta kegiatan yang bermasalah hukum lainnya," kata Dedet.

Aceh Tenggara - Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara melimpahkan kasus dugaan tindak pidana korupsi dana desa tahun 2018 dan 2019 Desa Istiqomah, Kecamatan Darul Hasanah ke Pengadilan Negeri Tipikor Banda Aceh.

“Kasus korupsi dana desa Istiqomah untuk dua tahun berturut-turut itu sudah dilimpahkan ke PN Tipikor Banda Aceh Jumat (13/1) psekitar pukul 10.00 WIB," Kata Kepala Kejari Aceh Tenggara melalui Kasi Pidsus Dedet Darmadi kepada HabaAceh.id, Jumat (14/1).

HJD yang merupakan mantan kepala desa setempat ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi tersebut. Saat menjabat, HJD mengelola dana desa sebesar Rp809 juta pada 2018 dan Rp899 juta pada 2019.

Dari hasil pemeriksaan akhir tim auditor Inspektorat Aceh Tenggara terhadap perhitungan kerugian keuangan negara (PKKN), ditemukan kerugian negara pada kasus korupsi itu senilai Rp410 juta.

Lanjutnya, tim penyidik kejaksaan telah menemukan alat bukti yang cukup kuat terkait kasus korupsi itu, seperti ditemukan beberapa kegiatan fisik dan non fisik yang dijalankan tersangka HJD dalam dua tahun itu yang tidak sesuai peruntukan dan peraturan yang berlaku.

“Seperti proyek pembangunan MCK, dimana tersangka memberikan uang tunai kepada sejumlah masyarakat sehingga proyek tak dilaksanakan sesuai ketentuan dan pengadaan tanah desa serta kegiatan yang bermasalah hukum lainnya," kata Dedet.

Sidang perdana perkara tersebut dijadwalkan pada Rabu (18/1), dengan agenda pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum.

"Usai dilimpahkan kini tersangka HJD telah menjadi tahanan di bawah kewenangan pihak PN Tipikor, dan masih tetap berada dalam Lapas Kelas II B Kutacane,” ujarnya. (M Eko Saputra)

Editor:

Komentar

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
Loading...