Kafe di Lhokseumawe Diminta Tutup Jam 23.00 saat Malam Tahun Baru

Kafe di Lhokseumawe Diminta Tutup Jam 23.00 saat Malam Tahun BaruFoto: istimewa

"Kebijakan itu sesuai hasil rapat pimpinan daerah Kota Lhokseumawe," kata Heri.

Aceh Utara  - Seluruh cafe, rumah makan atau lokasi yang berpotensi menimbulkan keramaian diminta tutup pukul 23.00 WIB pada saat malam pergantian tahun. 

"Kebijakan itu sesuai hasil rapat pimpinan daerah Kota Lhokseumawe," kata Sekretaris Satpol PP dan WH Kota Lhokseumawe, Heri Maulana saat dikonfirmasi, Rabu (28/12).

Selain itu, Heri memastikan akan menurunkan 500 personel gabungan dengan rincian saat ini sudah ada 200 personel dari Satpol PP dan WH serta TNI/Polri yang akan melakukan patroli di malam tahun baru nanti.

Heri menyebutkan patroli akan dilakukan selepas salat Isya di malam tahun baru . "Patroli dilakukan untuk memastikan tidak ada yang melanggar hukum dan seruan Forkopimda Kota Lhokseumawe dalam menyambut tahun baru," katanya.

Sebelumnya, Forkopimda Kota Lhokseumawe mengeluarkan seruan bersama dalam rangka menyambut Tahun Baru Masehi 2023. Seruan bersama dengan nomor 451/1067/2022 tertanggal 22 Desember 2022 meliputi tujuh butir.

Kepala Bagian Komunikasi Pimpinan (Prokopim) Setdako Lhokseumawe, Marzuki mengatakan, sebelum seruan bersama itu lahir terlebih dahulu Pemko Lhokseumawe menggelar Rakor yang melibatkan unsur Forkopimda plus.

"Seruan tersebut kini telah disebarkan ke tempat- tempat usaha, dan juga ke gampong-gampong," jelasnya. 

Tujuh butir Seruan Bersama tersebut meliputi:

Pertama, kepada seluruh masyarakat muslim untuk tidak serta merayakan acara apapun  dan dalam bentuk apapun untuk merayakan malam natal dan tahun baru Masehi,dan kepada seluruh masyarakat muslim tetap mengadakan aktivitas seperti biasa.

Kedua, Kepada semua pemilik/ pengusaha hotel, wisma, rumah penginapan, kafe kafe, tempat wisata dan tempat tempat lainnya untuk tidak mengadakan acara pesta pora, huru hara dan lainnya yang bertentangan dengan syariat islam.

Ketiga, kepada warga non muslim untuk dapat menghargai daerah yang memberlakukan syariat Islam dan dalam merayakan natal dan tahun baru Masehi hendaknya dapat dilaksanakan dengan tertib di dalam ruangan serta tetap menjaga kenyamanan masyarakat  lainnya dan tetap memperhatikan protokol kesehatan dalam semua aktivitas.

Keempat, kepada pemerintah kota Lhokseumawe tidak memberi izin dan dukungan atas segala kegiatan yang menimbulkan kemungkaran serta pesta pora,pembakaran mercon ,kembang api ,meniup terompet dan sejenisnya.

Kelima, kepada pemerintah dan penegak hukum untuk dapat melakukan pengawasan (patroli) dan mengambil tindakan tegas terhadap pelaku yang melanggar sebagaimana yang tersebut pada pola kesatu sampai pola keempat.

Keenam, Pemerintah Kota Lhokseumawe bersama masyarakat  hendaknya bertekad untuk menjadikan Lhokseumawe sebagai kota yang bersih dari berbagai perilaku maksiat di sepanjang tahun

Ketujuh, diharapkan kepada seluruh pelaku usaha di kota Lhokseumawe untuk menutup tempat usaha nya paling lambat pukul 23.00 WIB.

 

Editor:

Komentar

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
Loading...