Kasus Kekerasan Murid di Simeulue Dilimpahkan ke Jaksa

Foto: Dok HabaAceh.id
Ilustrasi

Sinabang — Penyidik Polres Simeulue telah melimpahkahkan berkas perkara kasus dugaan tindak pidana kekerasan dan pengancaman terhadap seorang siswa di SD Negeri 16 Simeulue Timur ke Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat.

“Berkas sudah dilimpahkan ke Kejaksaan, tanggal 4 Januari 2024,” kata Kasi Intel Kejaksaan Negeri Sinabang, Suheri Wira Fernanda, kepada HabaAceh.id, Minggu (14/1). 

Suheri menyampaikan, berkas perkara tersebut saat ini sedang diteliti oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Apabila hasil penelitian berkasnya masih P18 (belum lengkap), maka akan dikembalikan ke pihak kepolisian.

“Namun, jika P21 (lengkap), maka akan serah terima tahap dua,“ ungkapnya.

Sebelumnya, Penyidik Polres Simeulue menetapkan AM, terduga pelaku kasus tindak pidana kekerasan dan pengancaman terhadap seorang siswa di SD Negeri 16 Simeulue Timur sebagai tersangka dalam kasus tersebut.  

Kasie Humas Polres Simeulue, Andri Gunawan mengatakan, AM ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan serangkaian pemeriksaan. 

“Betul sudah saya konfirmasi. Benar sudah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Andri saat dikonfirmasi HabaAceh.id, Selasa (21/11).

Menurut Andri, usai ditetapkan sebagai tersangka, AM tidak ditahan lantaran yang bersangkutan dikenakan hukuman di bawah lima tahun. Sementara terkait kasus tersebut, Andri belum dapat memastikan AM dikenakan hukuman sesuai dengan pasal berapa. 

“Besok coba saya pastikan dulu ya,” ucapnya.

Komentar

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
Loading...