Jadi Persoalan Serius, Pemko Ajak Semua Pihak Tangani Gepeng di Banda Aceh

Jadi Persoalan Serius, Pemko Ajak Semua Pihak Tangani Gepeng di Banda AcehFoto: istimewa
Ilustrasi pengemis

"Untuk gepeng, terus orang-orang yang minta sedekah di jalanan, di lampu merah dan datang ke toko, jika meresahkan masyarakat pihak Satpol PP akan menangkap dan membawa ke rumah singgah di Lamjabat," ujarnya.

Banda Aceh - Dinas Sosial (Dinsos) Banda Aceh meminta agar para pemangku kepentingan secara bersama-sama untuk mengatasi persoalan gelandangan dan pengemis (gepeng) yang kian marak di ibu kota provinsi itu.

"Makanya kami berharap memang dari semua pemangku kepentingan, semua stakeholder termasuk provinsi dan Dinas Sosial provinsi agar memberikan perhatian dalam hal ini," kata Kepala Dinsos Banda Aceh, Arie Maula Kafka, Rabu (18/1).

Arie menyebutkan, maraknya gepeng di Banda Aceh ini sudah menjadi persoalan serius. Jumlah mereka kian bertambah dari tahun ke tahun. Sehingga untuk dilakukan pembinaan pihak Dinsos Banda Aceh sudah menyediakan rumah singgah.

"Untuk gepeng, terus orang-orang yang minta sedekah di jalanan, di lampu merah dan datang ke toko, jika meresahkan masyarakat pihak Satpol PP akan menangkap dan membawa ke rumah singgah di Lamjabat," ujarnya.

Arie menjelaskan, rumah singgah yang berada di kawasan Gampong Lamjabat, Kecamatan Meuraxa itu dikhususkan untuk membina para gepeng yang identitasnya asli warga Banda Aceh. Sedangkan yang ber KTP di luar Banda Aceh, mereka akan dipulangkan ke daerah asalnya.

Di rumah singgah itu, para gepeng tersebut akan diberikan berbagai bentuk pelatihan keterampilan dan juga diberi bantuan modal.

Namun, kata Arie, belakangan ini rata-rata para gepeng di Banda Aceh berasal dari daerah lain. Sehingga tidak bisa ditampung di rumah singgah.

"SOP yang dilakukan oleh Dinsos sebenarnya kalau sesuai kebijakan Kemensos kita akan melakukan pembinaan selama 1 sampai 2 hari di rumah singgah. Terus kita mengembailakn ke daerah masing-masing dan kita selalu berkoordinasi dengan daerah asalnya," katanya.

"Mungkin pihak hukum, DPRK bisa membuat aturan yang jelas dan pasti. Kalau memang ditangkap, ya Satpol PP yang akan menangkap atau pihak-pihak keamanan lainnya. Karena di Dinas Sosial itu lakukan pembinaan, kalau terjadi pelanggaran qanun atau apa itu di pihak keamanan," tambahnya.

Sebelumnya, anggota Komisi IV DPRK Kota Banda Aceh, Musriadi meminta pemerintah kota setempat melakukan penertiban persoalan anak jalanan dan pengemis yang kembali merebak di seputaran ibu kota Perovinsi Aceh itu.

Musriadi mengatakan, para anak jalanan dan gepeng tersebut disinyalir menjadi bisnis empuk kelompok-kelompok terorganisir yang memanfaatkan mereka untuk mencari keuntungan pribadi. Hal itu dapat dilihat dari jumlahnya yang terus meningkat hampir setiap persimpangan jalan dan pusat-pusat keramaian di Kota Banda Aceh.

"Kita mendesak Pj Walikota melakukan kerjasama dengan melibatkan lintas sektor, mulai dari TNI, Polri, Kejaksaan, Pengadilan, Lapas hingga KPAD melakukan penertiban terhadap anak jalanan dan gepeng di Kota Banda Aceh," kata Musriadi, Selasa (17/1).

 

Editor:

Komentar

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
Loading...