Intel TNI Bongkar Sindikat Penyeludupan Rohingya dari Aceh ke Malaysia
Foto: Dok, istimewa Banda Aceh – Tim Gabungan Detasemen Intelijen Kodam (Deninteldam) IM berhasil mengungkap jaringan sindikat Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) atau penyeludupan warga etnis Rohingya dari Aceh tujuan Malaysia.
Dalam kasus ini seorang terduga pelaku berinisial MN (31), berhasil diamankan. Ia diringkus di Aceh Tamiang pada Rabu (25/1), sekitar pukul 22.00 WIB.
“Hal ini merupakan pengembangan informasi yang diperoleh dari hasil kerjasama antara tim gabungan Deninteldam IM dan Satgas Bais TNI wilayah Lhokseumawe,” kata Asintel Kasdam Iskandar Muda, Kolonel Inf Aulia Fahmi Dalimunthe, dalam keterangan tertulis, Jumat (27/1).
Aulia menjelaskan, pengungkapan jaringan tersebut bermula pada tanggal 25 Januari 2023. Saat itu tim gabungan Deninteldam IM dan Piket Koramil 06/MYP Kodim 0117/Aceh Tamiang bergerak ke Dusun Pembangunan, Desa Tualang Baro, Kecamatan Manyak Payed, guna menindaklanjuti informasi tentang adanya salah satu warga yang dicurigai bagian dari sindikat TPPO imigran Rohingya.
Sebelum ke rumah pelaku, tim gabungan terlebih dahulu menghubungi Kades Tualang Baru dan Kadus Pembangunan, untuk mengkonfirmasi dan melakukan serangkaian koordinasi.
“Setelah itu, langsung dilakukan pemeriksaan. Saat ditemukan, MN posisinya sedang bersembunyi di dalam kamar depan. Selanjutnya MN diamankan di Makoramil 06/MYP Kodim 0117/Aceh Tamiang untuk dimintai keterangan lebih lanjut,” jelasnya.
Hasil pemeriksaan terhadap MN, kata Aulia, diperoleh informasi bahwa para imigran Rohingya yang ada di Aceh seluruhnya akan diseludupkan ke Malaysia.
Aulia menceritakan, dalam upaya penyeludupan imigran Rohingya ke Malaysia, MN dibantu langsung oleh istrinya, HD (inisial). Sebelum beraksi mereka diduga sudah merencanakan niat tersebut secara matang.
“Awalnya pada akhir Desesember 2022, mereka pulang dari Malaysia menuju Kota Dumai, Riau menggunakan kapal speed dengan biaya masing-masing 1.500 Ringgit atau berkisar Rp 5.2 juta,” tuturnya.
Setiba di Dumai, kemudian pada 30 Desesember 2022, MN dan istrinya berangkat menuju Medan, Sumatera Utara. Lalu, pada 31 Desember 2022 mereka melanjutkan perjalanan ke Aceh Tamiang.
Sampai di Aceh Tamiang, kata dia, MN langsung dihubungi oleh D agen Rohingya di Tanjung Balai. Ia dihubungi guna menjemput imigran Rohingya yang telah kabur dari tempat penampungan di Lhokseumawe.
“MN dibayar imbalan sebesar Rp 1 juta per orang dan diberikan biaya kendaraan senilai Rp 7.000.000,” sebut Aulia.
Aulia mengatakan, pada Rabu (4/1) MN berhasil menjemput tiga imigran Rohingya, yang kemudian ditampung di rumahnya di Aceh Tamiang. Selanjutnya pelaku menghubungi E (yang mencari kendaraan) guna mengantar tiga imigran tersebut ke Tanjung Balai untuk dibawa ke rumah sewa milik D.
“Selanjutnya dua orang lagi akan diberangkatkan ke Malaysia. Saat di rumah sewa D, terlihat banyak imigran Rohingya yang ditampung di tempat tersebut,” ungkap Aulia.
Lalu, pada tanggal 9 Januari 2023, MN bersama S alias N kembali ke rumahnya di Aceh Tamiang menggunakan mobil Avanza yang disupiri oleh J. Di sana mereka bermalam selama dua hari.
Pada tanggal 13 Januari 2023, ujar Aulia, S alias N menghubungi MN untuk menjemput tujuh laki-laki Rohingya yang kabur dari gedung eks Imigrasi Lhokseumawe.
“Kemudian tujuh orang Rohingya tersebut dibawa ke rumah MN dan bermalam selama empat hari, dan di bawa ke Dumai menggunakan dua unit kendaraan Inova,” imbuhnya.
Usai dibawa ke Dumai, sesuai arahan H para imigran Rohingya itu diserahkan ke loket. Kemudian ditransferkan uang kepada A (yang bawa dari Dumai ke Malaysia) sebanyak tiga kali, yaitu senilai Rp 19 juta, Rp 1 juta dan Rp 20 juta.
Aulia menyebutkan, dalam kasus tersebut pihaknya berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa 6 unit handphone, satu buku tabungan Bank BNI, 2 kertas slip bukti transfer, 4 kartu ATM, 2 kartu BPJS, 1 NPWP dan uang tunai Rp 130.000.
Kemudian, 2 buah dompet, selembar uang negara India sebesar 2 Rupe, 4 lembar kartu vaksin dari Malaysia, 1 kartu membership RS. Alpro Negara Malaysia, satu paspor Malaysia dan selembar kertas pegadaian Kota Kuala Simpang.
“Saat ini MN telah diserahkan ke pihak kepolisian dan masih dilakukan pengembangan terhadap nama-nama lain yang diduga terlibat sindikat TPPO imigran Rohingya di wilayah Aceh, Sumbagut dan Malaysia,” pungkas Aulia.









Komentar