Imigran Rohingya Akan Ditampung Sementara di 2 Daerah
Foto: Mulyadi/HabaAceh.id"Jadi keputusan pemerintah sudah jelas, menetapkan penampungan sementara di Kota Lhokseumawe dan Aceh Timur. Nanti teknisnya diatur oleh lembaga UNHCR," kata Murthala,
Aceh Utara – Kementerian Politik, Hukum dan Keamanan (Kemenko Polhukam) RI mengizinkan pengungsi Rohingya yang mendarat di Perairan Aceh Utara segera dipindahkan ke tempat penampungan sementara di Kota Lhokseumawe dan Aceh Timur.
Kepastian itu diperoleh lewat surat yang ditandatangani Asisten Deputi Bidang Keamanan dan Ketertiban Masyarakat, Menkopolhukam RI, Bambang Pristiwanto tertanggal 16 November.
Selain itu, Satgas PPLN Kemenko Polhukam mendorong IOM Indonesia untuk memberi bantuan logistik, kesehatan dan bantuan pemindahan ke tempat penampungan sementara.
"Jadi keputusan pemerintah sudah jelas, menetapkan penampungan sementara di Kota Lhokseumawe dan Aceh Timur. Nanti teknisnya diatur oleh lembaga UNHCR," kata Sekretaris Daerah Aceh Utara, A Murthala, Kamis (17/11).
Dalam surat itu, Menkopolhukam meminta UNHCR untuk berkoordinasi dengan Penjabat Bupati Kabupaten Aceh Utara, Penjabat Wali Kota Lhokseumawe dan Penjabat Bupati Aceh Timur terkait teknis pemindahan dari lokasi saat ini.
"Jadi posisi di Aceh Utara sifatnya penampungan sementara, setelah itu nanti akan ditampung sementara di lokasi yang lebih refresentatif sesuai izin yang diberikan oleh kementerian ke UNHCR," katanya.
Sebelumnya diberitakan, 111 Rohingnya terdampar di Kecamatan Muara Batu, Aceh Utara pada 15 November 2022. Sehari selanjutnya, pada 16 November 2022 sebanyak 119 terdampar di Kecamatan Dewantara, Aceh Utara.
Untuk imigran Rohingya yang terdampar di Muara Batu, kini mereka ditampung di Gedung Serbaguna Kecamatan Muara Batu. Sedangkan yang terdampar di Kecamatan Dewantara, mereka ditampung di Balai Nelayan di Gampong Bluka Teubai.
Sementara Kapolsek Muara Batu, Ipda Herman Saputra, S.H meminta agar tim IOM memenuhi surat tersebut. Dikarenakan lokasi saat ini sangat terbuka dan tidak layak serta kenyamanan tidak terjamin.
"Kita berharap agar IOM untuk segera memindahkan pengungsi Rohingya itu sesuai dengan arahan dalam surat di kelurahan Kemenko Polhukam," ujarnya. (Mulyadi)





Komentar