Breaking News

Gagal Ajak Istri Meninggal Bareng, Pria di Banda Aceh Malah Tikam Orang Lain

Gagal Ajak Istri Meninggal Bareng, Pria di Banda Aceh Malah Tikam Orang LainFoto: istimewa
Olah TKP penikaman di Banda Aceh

"Kemudian terduga pelaku berbicara dengan korban dan mengatakan saya sayang anak kalo enggak ngak ada anak saya bisa mati, kalau enggak kita mati berdua," jelasnya.

Banda Aceh – Personel Polresta Banda Aceh meringkus seorang pria berinisial MN (28). Warga asal Gayo Lues itu ditangkap lantaran mengajak istrinya SM (23), warga Blangkejeren meninggal bareng dengan cara ditikam menggunakan senjata tajam.

Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Fadillah Aditya Pratama mengatakan, insiden penganiayaan itu terjadi di Kos WTC, di Jalan Tepi Kali, Gampong Baru, Kecamatan Baiturrahman, Banda Aceh, Selasa (14/3) sekitar pukul 00.00 WIB. 

“MN diduga telah melakukan tindak pidana penganiayaan menggunakan senjata tajam (penusukan) terhadap korban di Kos WTC yang beralamat di Kampong Baru, Kec. Baiturrahman Kota Banda Aceh," kata Fadillah, Selasa (14/3) malam.

Berdasarkan kronologi kejadian, kata Fadhillah, pada pukul 00.00 WIB MN mendatangi istrinya untuk berbicara di depan kos WTC. Di lokasi saat itu juga ada korban berinisial AS (37), yang merupakan warga Bener Meriah.

"Kemudian terduga pelaku berbicara dengan korban dan mengatakan saya sayang anak kalau enggak ada anak saya bisa mati, kalau enggak gak kita mati berdua," jelasnya.

Fadhillah menyebut, setelah mengucapkan hal tersebut pelaku kemudian mengeluarkan sebilah pisau dari pinggangnya dan berusaha menikam istrinya.

Namun saat itu sang istri tidak terkena tikaman, pelaku lalu berbalik ke arah AS dan mengenai bagian perut sebelah kanan.

Selain itu pelaku juga berusaha menikam korban lainnya yang berjenis kelamin laki-laki dan dapat ditangkis korban. Melihat serangannya berhasil ditepis, pelaku lari ke arah warkop Chek Yuke dan membuang sebilah pisau tersebut ke jalan.

"Akibat kejadian tersebut korban bernama AS  mengalami luka tusuk pada bagian perut sebelah kanan dengan kedalaman lebih kurang 2 cm," kata dia.

Fadhillah mengatakan, mendapat informasi adanya tindak pidana penikaman, pada pukul 01.00 WIB Tim Rimueng Polresta Banda Aceh langsung meluncur ke TKP. Namun, saat itu pelaku telah melarikan diri. 

"Sekira pukul 02.00 WIB tim akhirnya berhasil mengamankan diduga pelaku yang telah melakukan penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam," ungkapnya.

Fadhillah menambahkan, usai diamankan kini MN mendekam di rumah tahanan Polresta Banda Aceh guna mempertanggung jawabkan perbuatannya. 

“Ia diterapkan Pasal 351 KUHP ayat 2 dengan ancaman 5 tahun kurungan penjara,” pungkasnya.

 

 

Editor:

Komentar

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
Loading...