Modifikasi Aplikasi yang Sudah Ada, Anak Mantan Sekda Abdya Nikmati Uang Proyek Rp 592 Juta
Foto: HabaAceh.id/Julida Fisma.Selain itu, sebut Heru, tersangka YP dan Muhammad Syarifuddin Abdullah juga telah memanfaatkan aplikasi yang sudah ada kemudian dimodifikasi menjadi aplikasi tokopika.
Blangpidie – Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Barat Daya (Abdya) menetapkan anak mantan Sekda kabupaten setempat berinisial (YP) sebagai tersangka baru pada kasus korupsi proyek pembangunan sistem informasi terpadu Pusat Industri Kreatif Abdya (PIKA).
YP selaku eks Ketua Central Creative Industries of Abdya (CCIA) ditetapkan tersangka berdasarkan surat perintah penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Barat Daya Nomor: PRINT-01.a /L.1.28./Fd.1/03/2023 tanggal 8 maret 2023.
Kajari Abdya, Heru Widjatmiko mengatakan, penetapan YP anak mantan Sekda Abdya sebagai tersangka merupakan pengembangan perkara dugaan tindak pidana korupsi program pembangunan sistem informasi terpadu Pusat Industri Kreatif Abdya (PIKA) Tahun Anggaran 2020 senilai Rp1,3 miliar.
“Dari hasil pengembangan telah ditemukan cukup bukti atau dua alat bukti atas perbuatan tersangka YP,” kata Heru, saat konferensi pers, Senin (13/3).
Menurut Heru, tersangka YP diduga telah melakukan persekongkolan jahat bersama terdakwa Muhammad Syarifuddin Abdullah dan Khazali dari mulai perencanaan, penyusunan HPS, penawaran, pelaksanaan pekerjaan sampai dengan pencairan uang kegiatan.
Selain itu, sebut Heru, tersangka YP dan Muhammad Syarifuddin Abdullah juga telah memanfaatkan aplikasi yang sudah ada kemudian dimodifikasi menjadi aplikasi tokopika.
“Dan tersangka YP telah menikmati uang kegiatan sebesar Rp592 juta,” tutupnya.










Komentar