Empat Berkas Tersangka Baru Kasus Korupsi Wastafel Diserahkan ke Jaksa

Empat Berkas Tersangka Baru Kasus Korupsi Wastafel Diserahkan ke JaksaFoto: dok Polda Aceh
penyerahan empat tersangka baru ke Kejaksaan Tinggi Aceh

Banda Aceh - Penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Aceh kembali menyerahkan empat berkas tersangka baru kasus korupsi pengadaan tempat cuci tangan atau wastafel pada SMA, SMK, dan SLB seluruh Aceh ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh, Senin (2/12).

"Hari ini penyidik telah menyerahkan empat berkas tersangka baru atas nama tersangka ML, MS, AH, dan HL," kata Dirreskrimsus Polda Aceh, Kombes Winardy, dalam keterangannya.

Winardy mengatakan, Polda Aceh akan terus mendalami keterlibatan pihak-pihak lainnya dalam kasus korupsi yang anggarannya bersumber dari APBA tahun anggaran 2020 itu. 

"Kasus ini akan terus berproses sampai tuntas. Bahkan setelah ini, akan ada pengiriman beberapa berkas tersangka terbaru lagi ke Jaksa. Intinya, penyidik akan terus bekerja dan mengejar siapapun yang terlibat dalam kasus yang merugikan negara ini," katanya.

Untuk diketahui, anggaran pengadaan wastafel tersebut bersumber dari APBA untuk refocusing Covid-19 dengan nilai kontrak mencapai Rp43.742.310.655, yang dianggarkan melalui Dinas Pendidikan Aceh.

Diketahui, hingga kini ada tiga orang yang diduga terlibat dalam kasus korupsi tersebut yang sedang menjalani proses persidangan. Perkara ketiga terdakwa tersebut pun telah sampai pada pledoi dan tinggal menunggu putusan dari majelis hakim Pengadilan Negeri Tipikor Banda Aceh.

Ketiga terdakwa tersebut yakni Rachmat Fitri selaku Kepala Dinas (Kadis) Pendidikan Aceh, Mukhlis selaku pejabat pengadaan, dan Zulfahmi selaku PPTK. 

Mereka juga telah disangkakan sebagaimana Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Komentar

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
Loading...