DPRA: Masih Banyak Kasus Pelanggaran HAM di Aceh yang Harus Diakui Negara

DPRA: Masih Banyak Kasus Pelanggaran HAM di Aceh yang Harus Diakui NegaraFoto: Rianza/HabaAceh.id
Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Iskandar Usman Al Farlaky.

“Kita berharap kasus-kasus ini bisa ditingkatkan statusnya untuk tahap tahap penyelesaian di masa yang akan datang,” ujar Iskandar.

Banda Aceh – Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Iskandar Usman Al farlaky, menyampaikan peristiwa pelanggaran HAM berat masa lalu di Aceh tidak hanya berjumlah tiga kasus sebagaimana yang disampaikan Presiden Joko Widodo. Masih banyak kasus pelanggaran-pelanggaran HAM lainnya yang harus diakui oleh negara.

“Kita menyambut baik apa yang disampaikan presiden terkait penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat di Aceh. Namun, perlu diingat oleh negara kasus-kasus pelanggaran HAM berat lainnya di Aceh yang juga membutuhkan penyelesaian dan pengakuan negara,” kata Iskandar.

Hal itu disampaikan Iskandar dalam rapat kerja bersama KKR Aceh dan Komnas HAM perwakilan Aceh terkait pengakuan Presiden RI menyangkut pelanggaran HAM masa lalu di Aceh, di gedung DPRA, Selasa (24/1).

Iskandar menyebutkan, berdasarkan data dari KKR Aceh terdapat 5.193 kasus pelanggaran HAM yang terverifikasi. Data tersebut harus menjadi bahan masukan bagi presiden dan juga Komnas HAM RI.

“Kita berharap kasus-kasus ini bisa ditingkatkan statusnya untuk tahap tahap penyelesaian di masa yang akan datang,” ujar Iskandar.

Ia mengatakan, Presiden Jokowi dan tim dari Komnas HAM harus mengambil data dari KKR Aceh saat melakukan kunjungan minta maaf langsung kepada korban pelanggaran HAM di Aceh. Sehingga, ke depannya negara bisa menaikkan status kasus-kasus pelanggaran HAM masa lalu lainnya yang pernah terjadi di Aceh.

"Jadi banyak kasus di Aceh seperti kasus Wiralano, Bumi Flora, Arakundo, kemudian kasus yang disampaikan tadi di Aceh Barat dan Aceh Selatan yang juga itu merupakan kasus pelanggaran HAM berat di Aceh," katanya.

Lebih lanjut, kata Iskandar, Presiden Jokowi dan Komnas HAM melalui tim satuan kerja (satker) atau satgas yang dibentuk harus mengumumkan ke publik perihal mekanisme penyelesaian persoalan pelanggaran HAM berat di Aceh. Sehingga tidak muncul kesalahpahaman dari masyarakat.

"Inikan ada penyelesaian yang mekanismenya dilakukan oleh pemerintah yang diumumkan oleh presiden, terkait korban pelanggaran HAM berat di Aceh, termasuk terkait pemberian beasiswa, kemudian diberikan biaya untuk berobat," tutur Iskandar.

"Ini harus disampaikan informasinya secara utuh oleh satker atau satgas yang dibentuk oleh pemerintah dan Komnas HAM agar tidak muncul kesalahpahaman di tengah masyarakat Aceh. Nanti ada korban yang mengira ini ada bantuan yang begitu besar secara berkesinambungan, tapi belum bisa dipastikan," tambahnya

 

Editor:

Komentar

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
Loading...