Digugat Karena Telat Terbitkan Ijazah, USK Dinyatakan Tak Bersalah

Digugat Karena Telat Terbitkan Ijazah, USK Dinyatakan Tak BersalahFoto: Dok, istimewa
Kuasa Hukum USK, Hidayatullah

“Ketidakbenaran tersebut pada dasarnya memiliki konsekuensi hukum, sebagaimana surat pernyataan penggugat,” jelasnya.

Banda Aceh - Pengadilan Negeri Banda Aceh menolak gugatan alumni Universitas Syiah Kuala (USK) berinisial HZM yang melawan kampusnya sendiri. Putusan tersebut telah memperoleh hukum tetap dan penggugat sepakat tidak mengajukan upaya hukum apapun.

Berhubung putusan tersebut sudah berkekuatan hukum tetap, Kuasa hukum USK, Hidayatullah, meminta pihak alumni USK itu untuk menyampaikan klarifikasi secara terbuka.

Hal yang perlu diklarifikasi, menurut Hidayatullah, dari proses penerbitan ijazah yang harus melewati beberapa tahapan administrasi dimana USK selaku penerbit ijazah harus melakukan pemesanan nomor ijazah nasional melalui sistem Penomoran Ijazah Nasional (PIN) yang terintegrasi ke Pangkalan Data Pendidikan Tinggi.

“Sistem PIN dan verifikasi ijazah tersebut merupakan domain Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan Kemendikbud Ristek. Proses tersebut tentunya memerlukan waktu dan persetujuan dari institusi terkait,” jelas Hidayatullah kepada  HabaAceh.id, Kamis (2/2).

Kemudian, lanjut dia, berdasarkan fakta persidangan, HZM ternyata sudah menerima ijazah pada tanggal 20 September 2022 atau satu hari setelah gugatan diajukan. Dengan demikian, pokok perkara terkait gugatan yang dimaksud telah berakhir sebelum persidangan dimulai.

“Padahal ijazah sudah diterima, tapi penggugat terlalu memaksakan perkara tersebut berlanjut. karenanya kita sebagai tim kuasa hukum USK menganggap gugatan tersebut terlalu tendensius, sentimental, dan terlalu mengada-ada,” ungkapnya.

Di samping itu, Kuasa Hukum USK itu juga menyatakan prihatin atas temuan dugaan penyampaian informasi tidak benar pada saat penggugat melakukan pengisian data UKTB.

“Ketidakbenaran tersebut pada dasarnya memiliki konsekuensi hukum, sebagaimana surat pernyataan penggugat,” jelasnya.

Karenanya, pihak Kuasa Hukum USK meminta pihak alumni yang bersangkutan untuk melakukan klarifikasi kepada USK secara langsung dan terbuka.

“Di sini USK dinyatakan tidak bersalah. Pengadilan Negeri Banda Aceh telah menolak gugatan alumni tersebut karena ditemukan banyaknya kecacatan secara formil maupun materiil,” tutupnya.

Sementara itu, kuasa hukum HZM atau alumni USK yang melakukan gugatan, Said Irfan belum bisa dihubungi.

Diketahui, alumni USK berinisial HZM menggugat kampus perihal kelalaian yang menyebabkan dirinya terlambat memperoleh ijazah hingga 4 bulan.

Kuasa hukum HZM, Said Irfan mengatakan, kliennya tidak mendapatkan ijazah saat prosesi wisuda pada Rabu, 11 Mei 2022.

Menurut keterangan HZM, dirinya sudah mengikuti dan menyelesaikan serangkaian peraturan serta mekanisme USK guna mendapat gelar sarjana, seperti pembayaran SPP, semester pendek, skripsi, sidang akhir, yudisium, wisuda dan sebagainya.(Akhyar)

Editor:

Komentar

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
Loading...