Bocah Korban Sodomi di Aceh Utara Dapat Pendampingan Psikologi

Bocah Korban Sodomi di Aceh Utara Dapat Pendampingan PsikologiFoto: Dok. Liputan6
Ilustrasi

“Bahkan kita itu berkoordinasi dengan tim psikolog dari Provinsi Aceh. Ini pendampingan sampai dinilai oleh psikolog pulih dan tidak trauma lagi,” katanya.

Aceh Utara - Seorang anak korban sodomi berinisial L (14) asal Kabupaten Aceh Utara, kini didampingi oleh tim psikolog dari Dinas Sosial, Perlindungan Perempuan dan Anak, Kabupaten Aceh Utara.

Kepala Dinas Sosial, Perlindungan Perempuan dan Anak, Aceh Utara, Fuad Mukhtar mengatakan pihaknya telah menurunkan psikolog membantu memulihkan mental korban.

Selain itu, pendampingan psikolog itu dilakukan dalam pemeriksaan sebagai korban dalam kasus sodomi yang dilakukan oleh pria MU (32) warga Kecamatan Muara Batu, Kabupaten Aceh Utara, pada 13 Desember 2022 lalu.

Sedangkan, pelaku kini sudah dibekuk di rumahnya pada pada 16 Desember 2023 lalu. Berdasarkan keterangan, polisi menyatakan, korban disodomi pelaku selama empat hari berturut-turut.

“Tim bagian perlindungan perempuan dan anak, sudah berkoordinasi dengan penyidik Polres Lhokseumawe, sehingga anak ini dalam pemeriksaan di polisi sebagai korban juga didampingi psikolog,” katanya saat dikonfirmasi, Kamis (18/1).

Fuad menyebutkan korban yang mengalami kekerasan seksual seperti itu butuh waktu pemulihan jangka panjang. Karena itu, akan didampingi psikolog dari pemerintah.

“Bahkan kita itu berkoordinasi dengan tim psikolog dari Provinsi Aceh. Ini pendampingan sampai dinilai oleh psikolog pulih dan tidak trauma lagi,” katanya.

Fuad menyesalkan, aksi kekerasan seksual terhadap anak pria itu. Dengan demikian, pihaknya mengimbau warga melaporkan kasus-kasus seperti itu, sehingga dapat pendampingan psikolog sampai pulih.

Sebelumnya diberitakan MU ditangkap karena menyodomi anak pria di Kabupaten Aceh Utara, pada 13 Desember 2022.

Pria ini dijerat dengan Pasal 46 subs 47 jo 48 jo 50 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat dengan ancaman hukuman 100 kali cambuk atau denda paling banyak 1.000 gram emas murni atau penjara paling lama 100 bulan.

Editor:

Komentar

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
Loading...