Bejat! Seorang Ayah di Aceh Tamiang Perkosa Anak Tiri

Bejat! Seorang Ayah di Aceh Tamiang Perkosa Anak TiriFoto: Dok, istimewa

"Selanjutnya petugas langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku," ucapnya.

Aceh Tamiang - Salah seorang warga Desa Kecamatan Rantau, Aceh Tamiang, berinisial MR (35) tega memperkosa anak tirinya sendiri yang masih berusia 15 tahun.  Perlakuan bejatnya itu bahkan dilakukan secara berulang kali hingga membuat korban trauma. 

Kapolsek Rantau Polres Aceh Tamiang, AKP Sumasdiono, mengatakan peristiwa yang menimpa korban itu terjadi pada akhir Desember 2023 lalu sekitar pukul 00.30 WIB.

"Korban pada saat itu sedang tidur di depan ruangan televisi dengan menggunakan selimut, lalu korban merasa selimutnya seperti ada yang menarik sehingga korbanpun terbangun," kata AKP Sumasdiono.

Tak berhenti sampai disitu, kata Kapolsek, pelaku pun saat itu langsung membuka celana korban dengan cara memaksa sehingga tidak sanggup melawan.

"Korban sempat melawan dan menyuruh pergi ayah tirinya agar jangan menggangunya, namun pelaku semakin ganas dan memperkosa korban", ujarnya.

Usai peristiwa itu, korban pun melaporkan kejadian itu kepada bibi-nya, NS (38). Kemudian bibi korban membuat laporan ke Mapolsek Rantau pada 28 Januari 2023 lalu. 

Berangkat dari laporan tersebut, lanjutnya, Unit Reskrim Polsek Rantau pun melakukan Visum et refertum ke RSUD Aceh Tamiang dan didapati hasil awal pemeriksaan berupa selaput dara korban mengalami luka robek akibat ruda paksa. 

"Selanjutnya petugas langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku," ucapnya.  

Saat ini pelaku sudah dilakukan penahanan dan disangkakan dengan Pasal 47 Jo Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 06 tahun 2014 tentang hukum jinayat.

Editor:

Komentar

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
Loading...