Bea Cukai Langsa Amankan 63.400 Batang Rokok Ilegal
Foto: Dok, istimewaDiperkirakan total potensi kerugian negara yang diselamatkan adalah Rp 89.225.039,00," ujarnya.
Langsa - Tim Patroli Bea Cukai Langsa melakukan penindakan terhadap minibus yang diduga mengangkut Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKC-HT) ilegal jenis sigaret/rokok, pada Jumat (3/2) di Jalan Lintas Medan-Banda Aceh, Alue Dua, Kota Langsa.
Kepala Kantor Pengawasan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean C Langsa, Sulaiman, mengatakan penindakan itu berawal dari informasi masyarakat tentang akan adanya pengiriman BKC-HT diduga Ilegal menuju Kota Langsa.
Dari laporan itu, tim Patroli Bea Cukai Langsa kemudian langsung melakukan pemantauan terhadap sarana pengangkut darat yang melintasi Kota Langsa. Sekitar pukul 19.35 WIB, petugas lalu menghentikan sebuah minibus diduga mengangkut BKC-HT Ilegal.
"Dari hasil pemeriksaan awal, ditemukan minibus tersebut mengangkut barang diduga BKC-HT ilegal merk Luffman tanpa dilekati pita cukai (rokok polos)," kata Sulaiman dalam keterangan tertulisnya, Senin (6/2).
Untuk keperluan pemeriksaan lebih lanjut, minibus beserta barang bukti rokok ilegal beserta satu orang pelaku diamankan ke Kantor Bea dan Cukai Langsa.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan lebih lanjut, ditemukan 63.400 batang BKC-HT ilegal dengan jenis SPM merk Luffman yang tidak dilekati pita cukai (rokok polos). Diperkirakan total potensi kerugian negara yang diselamatkan adalah Rp 89.225.039,00," ujarnya.
Sulaiman menyatakan, upaya penindakan itu merupakan bukti keseriusan dan kegigihan pemerintah khususnya Bea Cukai dalam memberantas barang-barang ilegal dan menutup pintu masuk para penyelundup ke wilayah Indonesia.
"Tidak hanya untuk melindungi masyarakat dari potensi bahaya barang-barang ilegal yang tidak memenuhi ketentuan perundang-undangan, melainkan upaya nyata Bea Cukai dalam mengamankan penerimaan negara serta menciptakan persaingan yang sehat dan keadilan bagi para pelaku usaha yang taat pada ketentuan perundang-undangan," pungkasnya. (Akhyar)









Komentar