Ayah Merin dan Kerja Panjang KPK 'Memenjara' Irwandi

Ayah Merin dan Kerja Panjang KPK 'Memenjara' IrwandiFoto: HabaAceh.id

“Gubernur NAD Irwandi Yusuf sebesar Rp.14.069.375.000,00 yang diserahkan secara bertahap melalui Izil Azhar di rumah Izil Azhar di dekat terminal Seutui Banda Aceh”.

PENANGKAPAN Izil Azhar alias Ayah Merin oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pekan lalu, menjadi salah satu informasi di Aceh yang banyak dibincangkan publik. Peristiwa siang hari itu, juga menjadi laporan utama sejumlah media baik nasional maupun lokal, termasuk HabaAceh.id.

Berbagai sudut pandang atau argumen mengemuka. Faktor itu menggugah HabaAceh.id kembali mengangkat isu ini dalam kolom tajuk "Haba Aceh dalam Sepekan". Rubrik khusus yang kami suguhkan untuk menyapa pembaca setia kami, setiap pagi awal pekan.

***

“Lepas dari mulut harimau jatuh ke mulut buaya”. Sebait pepatah tersebut sering diibaratkan ketika seseorang mengalami nahas yang beruntun. Lepas dari satu persoalan, tersandung persoalan baru. Meski tidak diinginkan namun “nasib” seperti ini terkadang datang dengan sendirinya.

Menelisik perjalanan pengungkapan korupsi pembangunan Dermaga Sabang atau CT-3 oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pepatah di atas layak diumpamakan dengan apa yang dialami oleh mantan Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf di ujung karirnya.

Selesai menjalani hukuman pada perkara Operasi Tangkap Tangan (OTT), kini bakal tersandung kasus baru lagi. Kali ini, dugaan kasus lawas yakni menerima fee belasan miliar dari dana pembangunan CT-3 sumber APBN tahun 2011-2016. Pemantiknya adalah penangkapan Ayah Merin beberapa hari lalu di Simpang Lima, Banda Aceh setelah empat tahun jadi buronan KPK.

Alasannya, dalam salinan putusan Majelis Hakim Tipikor No.59/PID.SUS/TPK/2016/PN. JKT. PST, tanggal 23 November 2016 atas nama Ruslan Abdul Gani, tertulis jelas bahwa setelah proses pencairan termin proyek tahun anggaran (TA) 2011 pembangunan CT-3, terjadi bagi-bagi uang.

Disebutkan, fee yang diterima Irwandi yang saat itu sebagai Gubernur Aceh aktif lebih Rp14 miliar. “Gubernur NAD Irwandi Yusuf sebesar Rp.14.069.375.000,00 yang diserahkan secara bertahap melalui Izil Azhar di rumah Izil Azhar di dekat terminal Seutui Banda Aceh”.

Kalimat dalam BAP hingga pada salinan putusan Ruslan Abdul Gani itu, merupakan bayang-bayang awal Irwandi Yusuf bakal terjerat hukum. Ceritanya, pada 20 Maret 2016, Ruslan Abdul Gani selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Badan Pengusahaan Kawasan Pelabuhan Bebas Sabang (BPKS) ditahan KPK.

Ruslan ditahan atas dugaan ikut bersama-sama dalam mengorupsi dana pembangunan CT-3 karena jabatannya ketika menjadi Kepala BPKS tahun 2011, menggantikan Saiful Ahmad (kini almarhum). Kepala BPKS secara ex officio sebagai KPA BPKS tahun itu.

Sepanjang penyidikan KPK, sejumlah saksi diperiksa termasuk para terpidana di kasus yang sama sebelumnya, yakni Deputi Teknik BPKS, Ramadhani Ismy, petinggi PT Nindya Karya Heru Sulaksono, Direktur PT Tuah Sejati M Taufik Reza, dan sejumlah saksi lain termasuk Irwandi Yusuf. Salah satu saksi lainnya adalah Izil Azhar yang lebih dikenal Ayah Merin.

Namun “trik-trik” tidak terduga terjadi. Ayah Merin tidak menghadiri panggilan KPK sebagai saksi untuk tersangka Ruslan. Padahal, keterangannya sangat dibutuhkan terutama menjawab aliran dana belasan miliar yang ia serahkan kepada Irwandi. Tersiar kabar, Ayah Merin menghilang (menyembunyikan diri) dan KPK kehilangan jejaknya.

Terlepas ada atau tidaknya deal-deal politik, namun “hilangnya” Ayah Merin dari peredaran sangat membantu Irwandi Yusuf, sehingga waktu itu urung “memakai” baju oranye KPK. Sebab, tidak ada saksi penguat telah menerima aliran dana pembangunan CT-3 belasan miliar, seperti keterangan dalam salinan putusan Ruslan. Satu-satunya saksi kunci atas dugaan itu adalah Ayah Merin.

Akhirnya, Irwandi yang dikenal sebagai Juru Propaganda GAM saat konflik Aceh, hanya berstatus sebagai saksi untuk kasus Ruslan. Tanggal 11 Mei 2016 memberi kesaksian kepada penyidik KPK di tahap penyidikan, dan pada 5 September 2016 bersaksi di persidangan Ruslan.

Singkat cerita, 23 November 2016, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menghukum Ruslan Abdul Gani 5 tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan dan membayar uang pengganti kerugian keuangan negara Rp 4,3 miliar.

***

Lolos dari jerat hukum pertama. Dua tahun berselang, tepatnya 3 Juli 2018 atau setahun setelah dilantik menjadi Gubernur Aceh Periode 2017-2022, Irwandi kemudian ditangkap KPK.  Ia tertangkap dalam OTT  atas kasus suap bersama Ahmadi, Bupati Bener Meriah kala itu.

Penyidik KPK waktu itu menduga, Ahmadi menyuap Gubernur Irwandi Yusuf, sebesar Rp 500 juta. Jumlah itu merupakan bagian dari commitment fee Rp 1,5 miliar untuk memuluskan pencairan dana otonomi khusus ke Kabupaten Bener Meriah.

Hasil akhir, pada 8 April 2019, Irwandi dihukum 7 tahun penjara oleh Mahkamah Agung (MA) setelah sebelumnya divonis 8 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Sedangkan Ahmadi 3 tahun penjara tanpa mengajukan kasasi ke MA.  

Setelah menjalani 2/3 masa hukuman, pada 25 Oktober 2022, Irwandi keluar penjara sebagai tahanan bebas bersyarat. Irwandi masih terpidana wajib lapor. Tiga bulan menghirup udara segar di luar, Ayah Merin yang menghilang selama 4 tahun ditangkap KPK pada 24 Januari 2023.

Tentu saja, penangkapan Ayah Merin menjadi babak baru dalam menguak dugaan aliran dana belasan miliar sebagaimana tertulis dalam salinan putusan Ruslan sebelumnya. Kini, kunci akhir untuk menyelamatkan Irwandi ada pada Ayah Merin.

Kalau terbukti menyerahkan uang belasan miliar kepada Irwandi, dengan sendirinya terpidana kasus suap itu, akan turut terjerat dalam kasus penerimaan fee dana CT-3. Sebab, pemberi dengan penerima dalam tindak pidana suap, satu paket yang tidak dapat dipisahkan.

Harapan penyidik KPK, Ayah Merin buka suara terkait penyerahan dana tersebut, sehingga dapat menemukan kepastian hukum untuk Irwandi Yusuf. Dengan demikian, perjalanan panjang mengungkap kasus korupsi pembangunan Dermaga Sabang yang diduga turut “dinikmati” Irwandi oleh KPK menjadi rampung dan “target” utama terjerat hukum.

Selama pelarian Ayah Merin, KPK menduga ada pihak tertentu yang menampung sebagai tempat mantan Panglima GAM Wilayah Sabang itu bersembunyi. Bahkan di awal pelarian,  tersiar kabar kepada KPK, Ayah Merin menghilang sejak Mei 2016 hingga ditetapkan sebagai buronan KPK pada 30 September 2018, hanya untuk menyelamatkan mantan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf dari jeratan hukum perkara CT-3.

Wajar, jika dugaan itu muncul. Sebab, Ayah Merin adalah saksi kunci dalam perkara aliran dana untuk Irwandi. Dia disebut sebagai orang yang menyerahkan. Tanpa keterangan Ayah Merin, tidak ada bukti kuat bagi KPK untuk menjerat Irwandi pada perkara 11 tahun silam itu.

Dan, kini saatnya KPK untuk membuktikan atas dugaan sebelumnya, dengan mencari tahu alasan pelarian Ayah Merin termasuk siapa yang menyembunyikan juga lokasi sebagai tempat persembunyiannya. Sehingga menjadi terang benderang dan mendapat unsur keadilan, kemanfaatan juga kepastian hukum.

Komentar

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
Loading...