Anggota DPRA Tolak Kenaikan Biaya Haji Rp 69 Juta per Jemaah
Foto: Dok, istimewa “Di dalam segi biayanya emang perlu kita pertimbangkan, ini yang kita tidak sependapat dengan apa yang disampaikan oleh Menteri,” ujar Irawan.
Banda Aceh – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Tgk Irawan Abdullah, menolak wacana pemerintah pusat menaikkan biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) tahun 2023 sebesar Rp 69 juta per jemaah.
Menurutnya, rencana kenaikan biaya haji yang diusulkan oleh Kementerian Agama (Kemenag) RI tersebut sangat tidak rasional. Di samping dilakukan secara buru-buru, juga akan sangat memberatkan masyarakat.
“Kita menolak untuk kenaikan. Karena sayang masyarakat apalagi untuk kita di Aceh waktu tunggunya sudah sampai berapa puluh tahun gitu,” kata Irawan saat dikonfirmasi HabaAceh.id, Senin (23/1).
Politikus Partai PKS itu menilai, kenaikan biaya haji yang mencapai dua kali lipat tersebut sangat di luar prediksi. Rata-rata jemaah harus menambah biaya sebesar Rp 30 juta lagi untuk bisa menunaikan rukun Islam kelima itu.
Irawan mengatakan, meski secara syariat ibadah haji hanya diwajibkan kepada orang yang mampu. Dalam hal ini pemerintah juga harus memberikan keringanan supaya masyarakat bisa tergolong orang yang mampu untuk berhaji.
“Di dalam segi biayanya emang perlu kita pertimbangkan, ini yang kita tidak sependapat dengan apa yang disampaikan oleh Menteri,” ujar Irawan.
“Jadi masyarakat yang sudah berkeinginan untuk naik haji dalam waktu dekat, tapi tiba-tiba nilainya bertambah secara signifikan seperti itu,” tambahnya.
Irawan menyebutkan, seharusnya pemerintah bisa menyampaikan secara terbuka terlebih dahulu alasan dari usulan menaikkan biaya haji yang sangat signifikan tersebut. Sehingga publik mendapat kejelasan terkait hal itu.
“Supaya jelas item-itemnya perlu diperlihat yang menyangkut kebutuhan ril masyarakat, khususnya masyarakat yang melaksanakan ibadah haji,” sebutnya.
Oleh karena itu, Irawan berharap pemerintah dapat mencari solusi terkait biaya haji ini. Sebab, sudah cukup banyak dana dari jemaah seluruh Indonesia yang di setor ke bank, kemudian dikelola oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
“Solusinya pemerintah harus melihat peluang-peluang yang memungkinkan untuk dibantu. Jadi dana jemaah haji yang di setor ke bank dan dikelola oleh BPKH berapa subsidi yang bisa dibantu oleh BPKH untuk jemaah haji, kalau seandainya kemampuan anggarannya seperti itu. Karena banyak uang jemaah yang sudah tersimpan di bank selama bertahun-tahun,” ungkapnya.
Sebelumnya, Kemenag RI mengusulkan biaya penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023 sebesar Rp 98,8 juta per calon jemaah.
Dari jumlah tersebut, 70 persen di antaranya dibebankan kepada jemaah haji atau sebesar Rp 69 juta. Sementara, 30 persen sisanya ditanggung oleh dana nilai manfaat sebesar Rp 29,7 juta.










Komentar