2 PPK di Pidie Diganti Sebelum Dilantik
Foto: istimewa"Ada masukan dari masyarakat tentang anggota PPK yang lulus seleksi adalah bekas caleg (calon anggota legislatif) tahun 2019 lalu, dan satu orang lagi adalah pendamping lokal desa," ujar Fuadi.
Sigli - Dua anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di Kabupaten Pidie telah diganti meski pelantikan setelah diumumkan lulus belum dilaksanakan.
Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Pidie, Fuadi Yusuf mengatakan, pergantian tersebut harus dilakukan karena ada yang memilih mengundurkan diri dari anggota PPK dan satu orang lainnya diketahui pernah menjadi calon anggota legislatif.
"Ada masukan dari masyarakat tentang anggota PPK yang lulus seleksi adalah bekas caleg (calon anggota legislatif) tahun 2019 lalu, dan satu orang lagi adalah pendamping lokal desa," ujar Fuadi, Salasa (3/1).
Dijelaskan, setelah menerima laporan dan pengecekan atas pengaduan masyarakat, ternyata benar Muhammad Ikhsan yang lulus seleksi sebagai anggota PPK Kecamatan Grong grong adalah anggota salah satu partai politik dan pernah mencalonkan diri sebagai caleg pada Pemilu 2019.
Sedangkan yang memilih mengundurkan diri dari anggota PPK adalah Muhammad Noval di Kecamatan Delima. Dia mundur karena masih aktif sebagai pendamping lokal desa.
Menurutnya, meski tidak ada larangan dalam peraturan KPU, namun Kementerian Desa melarang tenaga pendamping desa rangkap jabatan pada instansi lain yang dibiayai oleh pemerintah.
"Mereka digantikan dengan calon PPK yang telah diumumkan lulus dibangku cadangan untuk mengisi calon PPK yang telah mengundurkan diri dan bekas calon legislatif tersebut," ujarnya.
Fuadi mengatakan, KIP Kabupaten Pidie akan melantik 115 anggota PPK yang lulus seleksi pada 4 Januari 2023 di Safira Hotel Sigli. (Muhammad Isa)









Komentar