15 dari 40 Balon DPD RI Aceh Dinyatakan Belum Memenuhi Syarat
Foto:Rianza/HabaAceh.idBanda Aceh – Komisi Independen Pemilhan (KIP) Aceh mengumumkan sebanyak 15 dari 40 bakal calon (balon) anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI dapil Aceh yang mendaftar, dinyatakan belum memenuhi syarat (BMS) untuk maju pada Pemilu 2024 mendatang.
“Keputusan ini berdasarkan hasil veritifkasi administrasi saat rapat pleno. Di mana 25 balon dinyatakan memenuhi syarat (MS) dan memiliki dukungan melebihi 2.000 pemilih,“ kata Ketua Divisi Teknis dan Penyelenggara KIP Aceh, Munawarsyah dalam keterangannya, Senin (16/1).
Adapun 25 nama balon DPD dapil Aceh yang memenuhi syarat ialah, A Mufakhir Muhammad, Abdul Hadi Bang Joni, Abdullah Puteh, Ahmada Mz, Akhyar, Azhari, Darwati A Gani, Dedi Sumardi Nurdin, Dedi Mulyadi Selian, Firmandez dan H Sudirman alias Haji Uma.
Kemudian, Irsalina Husna Azwir, M Fadhil Rahmi, M Adam, Mohd Ilyas, Mulia Rahman, Nazir Adam, Raihanah, Ramli Rasyid, Razali, Sahidal Kastri, Said Muslim, Sayed Muhammad Muliady, Zulfikar dan Zulhafah.
Sedangkan 15 bakal calon yang dinyatakan belum memenuhi syarat di antaranya, Bukhari My, Junaidi Berutu, M Amin Said, M Fakhruddin, Mizar Liyanda, Muhammad Zulmi, Nasrullah dan Nurfuadi.
Rahmad Maulizar, Rahmat Razi Aulia, Safir alias Firsa Agam, Safruddin Razali, Sofyan Ardi dan Zulfaq Arsyad.
Munawarsyah menjelaskan, sesuai pasal 69 PKPU Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Daerah, balon anggota DPD yang statusnya BMS masih dapat melakukan perbaikan dukungan minimal pemilih dan sebarannya.
“Perbaikan tetap dilakukan melalui aplikasi SILON, yakni dimulai dari tanggal 16 Januari hingga 22 Januari 2023,” ujarnya.
Ia menyebutkan, perbaikan dilakukan dengan memperbaiki data yang dinyatakan belum memenuhi syarat atau menambah dukungan lain, lengkap dengan formulir model F1. Di mana pernyataan dukungan harus ditandatangani atau cap jempol para pendukung dan dilengkapi dengan fotocopy KTP-el atau KK, serta diinput dan diunggah melalui SILON.
Perbaikan dukungan ini, kata dia, dapat dilakukan pada tingkat gampong, kecamatan atau kabupaten/kota yang telah diajukan maupun yang belum diajukan.
"Terhadap perbaikan tersebut nantinya akan kembali dilakukan verifikasi administrasi perbaikan oleh KIP kabupaten/kota dari tanggal 23 Januari hingga 1 Februari 2023,” ungkap Munawarsyah.










Komentar