YARA Nilai Penyelesaian Pelanggaran HAM Berat di Aceh Sesuai MoU Helsinki
“Kami mengapresiasi langkah pemerintah dalam pemenuhan hak-hak korban pelanggaran HAM, ini merupakan langkah yang sangat maju dari negara terhadap penghormatan penegakan HAM di Indonesia, langkah ini menurut kami sejalan dengan semangat MoU Helsinki,” katanya.
Aceh Barat – Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) menilai penyelesaian pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) berat masa lalu di Aceh sesuai dengan semangat Memorandum of Understanding (MoU) Helsinki.
Ketua YARA Aceh, Safaruddin mengatakan, dari 12 pelanggaran HAM berat berdasarkan hasil rekomendasi Tim Penyelesaian Non – Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia berat masa lalu (PP HAM) tiga diantaranya berada di Aceh.
“Pelanggaran HAM berat masa lalu yang ada di Aceh yaitu, peristiwa Rumoh Geudong dan Sattis tahun 1989, peristiwa Simpang KKA tahun 1999 dan peristiwa Jambo Keupok tahun 2003,” kata Safaruddin, Selasa (27/6).
Dikatakan Safaruddin, beberapa penyelesaian pelanggaran HAM berat masa lalu yang direkomendasikan oleh tim PP HAM menekankan pada pemulihan hak – hak para korban dan memulihkan hak korban dalam dua kategori yaitu konstitusional sebagai korban dan hak sebagai warga negara.
“Kami mengapresiasi langkah pemerintah dalam pemenuhan hak-hak korban pelanggaran HAM, ini merupakan langkah yang sangat maju dari negara terhadap penghormatan penegakan HAM di Indonesia, langkah ini menurut kami sejalan dengan semangat MoU Helsinki,” katanya.
Melalui penyelesaian pelanggaran HAM berat ini, Safaruddin menyarankan kepada pemerintah Aceh dan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) agar melakukan pendataan ulang terhadap seluruh korban konflik di Aceh, aik itu korban jiwa maupun harta benda.
“Dalam MoU Helsinki itu seharusnya diselesaikan oleh Komisi Bersama Penyelesaian Klaim yang sampai saat ini tidak dibentuk Pemerintah Aceh dan Pemerintah Pusat, dengan adanya upaya penyelesaian Non Yudisial ini kami rasa sudah mengakomodir beberapa butir MoU Helsinki,” ujar Safaruddin.
Sebagai upaya untuk mendukung pemerintah dalam melakukan pendataan ulang korban konflik di Aceh sebut Safaruddin, pihaknya akan membantu dengan mendirikan posko pendataan korban konflik di Aceh.
“Kami akan mendirikan posko pendataan korban konflik, baik itu korban jiwa maupun harta benda, posko ini untuk membantu pemerintah dalam pendataan seluruh korban konflik di Aceh, datanya akan kami serahkan ke Pemerintah Aceh nantinya,” tutupnya.








Komentar