Usut Kasus Penyelundupan Rohingya, Penyidik Polresta Banda Aceh Periksa Saksi Ahli

Foto: Rianza/HabaAceh.id
Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Fadillah Aditya Pratama.

Banda Aceh - Penyidik Satreskrim Polresta Banda Aceh memeriksa sejumlah saksi ahli hukum pidana dan keimigrasian, guna mengungkap dugaan kasus tindak pidana penyelundupan orang (people smuggling) pengungsi Rohingya ke Aceh.

“Perkembangan penyidikan perkara tindak pidana penyelundupan manusia (people smuggling) terhadap warga etnis Rohingnya sudah masuk tahap pemeriksaan saksi ahli,” kata Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Fadillah Aditya Pratama, Senin (8/1).

Menurut Fadillah, saksi ahli yang telah diperiksa yakni ahli hukum pidana dari Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala (USK) Banda Aceh dan saksi ahli keimigrasian dari Divisi Imigrasi Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Aceh.

“Dari keterangan saksi ahli ini dijelaskan bahwa setiap orang yang masuk atau keluar wilayah Indonesia wajib memiliki dokumen perjalanan yang sah dan masih berlaku,” ujarnya.

Kemudian, kata Fadillah, saksi juga menjelaskan setiap orang asing masuk wilayah Indonesia wajib memiliki visa yang sah dan masih berlaku, kecuali ditentukan lain berdasarkan undang-undang dan perjanjian internasional.

Perihal rencana tindak lanjut ke depan, kata dia, penyidik akan segera merampungkan berkas perkara ketiga tersangka pengungsi Rohingya MA, MAH dan HB. 

"Dalam waktu dekat penyidik akan segera melimpahkan berkas perkara ketiga tersangka MA, MAH dan HB ke Kejaksaan Negeri Aceh Besar,” ungkapnya.

Diketahui, Satreskrim Polresta Banda Aceh telah menetapkan tiga orang tersangka terkait dugaan tindak pidana penyelundupan 137 etnis Rohingya yang terdampar di pesisir pantai Blang Ulam, Kecamatan Mesjid Raya, Aceh Besar pada  Desember 2023 lalu.

Tiga tersangka yang ditetapkan dalam kasus people smuggling tersebut yakni satu berkewarganegaraan Bangladesh dan dua dari Myanmar. 

Berdasarkan hasil penyelidikan pihak kepolisian, etnis Rohingya yang terdampar tersebut tidak sepenuhnya pengungsi, melainkan ada beberapa berniat hendak mencari pekerjaan di Indonesia.

Iklan Jamaluddin Idham

Komentar

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
Loading...