Kasus Korupsi Lahan Zikir Nurul Arafah: Polisi Masih Dalami Saksi Ahli
Foto: Rianza/HabaAceh.idBanda Aceh — Penyidik Polresta Banda Aceh masih mendalami saksi ahli bidang hukum pidana dan ahli agraria terkait kasus dugaan korupsi pengadaan lahan zikir Nurul Arafah Islamic Center Ulee Lheue, Banda Aceh.
“Masih dalam pemeriksaan saksi ahli. Saksi ahli Agraria dari Unsyiah (USK) dan saksi ahli Hukum Pidana dari UI (Universitas Indonesia), Jakarta,” kata Fadillah kepada HabaAceh.id, Senin (2/9).
Sebelumnya, dalam kasus tersebut Polresta Banda Aceh telah menetapkan tiga orang tersangka, yaitu mantan Keuchik dan mantan Kasi Pemerintahan Gampong Ulee Lheue, serta Kadis PUPR Banda Aceh, M Yasir.
Fadillah menjelaskan, terkait berkas tersangka M Yasir, sebelumya sudah diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU). Namun, pada Minggu lalu berkas itu dikembalikan kepada penyidik karena dinyatakan belum lengkap (P19). Sehingga harus dilakukan pemeriksaan saksi ahli lebih lanjut.
“Minggu kemarin dinyatakan P19, jadi butuh untuk diperdalam lagi saksi ahli pidana dan ahli agraria,” ujarnya.
Sedangkan untuk berkas dua tersangka lainnya, yakni mantan Keuchik dan mantan Kasi Pemerintahan Gampong Ulee Lheue, awalnya juga dinyatakan P19. Namun saat ini berkasnya sudah diserahkan kembali ke JPU.
“Berkas sebelumnya (mantan Keuchik dan Kasi Pemerintahan Gampong Ulee Lheue) sudah kita kembalikan lagi ke JPU dan sekarang sudah di JPU,” sebutnya.
Fadillah menambahkan, jika berkas tersangka M Yasir sudah dilengkapi, maka pihaknya akan segera menyerahnya kembali ke JPU untuk dapat dinyatakan P21 (lengkap).







Komentar