Tukang Becak di Langsa Diciduk Polisi Gegara Curi Hp
Foto: Dok. Istimewa"Oleh pelaku AR, handphone yang dicurinya tersebut digunakan sehari-hari untuk sarana komunikasi," jelasnya.
Langsa - Satreskrim Polres Langsa menangkap seorang terduga pencurian Handphone (Hp) berinisial AR (47), warga Gampong Alur Dua, Kecamatan Langsa Baro, Kota Langsa.
Kapolres Langsa, AKBP Agung Kanigoro Nusantoro, melalui Kasat Reskrim Iptu Imam Aziz Rachman, mengatakan, tersangka AR diringkus pada Selasa (22/11) sekira pukul 09.00 WIB.
Menurut Iptu Imam, tersangka ditangkap personel Satreskrim berpakaian preman di Lorong Pongker, Dusun Melati, Gampong Blang Pase, Kecamatan Langsa Kota, lengkap dengan barang bukti satu unit handphone merk Samsung Galaxy A23 warna hitam milik korban.
Kasat Reskrim menjelaskan, sebelumnya pihaknya mendapat laporan dari korban Darkasi (43), beralamat di Kecamatan Birem Bayeun, Kabupaten Aceh Timur, bahwa handphone miliknya dibawa kabur oleh pelaku.
“Dari Keterangan yang kita dapat, pencurian itu terjadi pada Senin 1 November 2022 sekira pukul 11.00 WIB, korban meletakkan handphone-nya di dashboard sepeda motornya yang diparkirkan Lapangan Merdeka Kota Langsa,” kata Iptu Imam.
Bersamaan dengan itu, lanjut dia, tersangka AR melintas di Lapangan Merdeka Langsa dengan becak motor (bentor) miliknya, dengan maksud hendak mencari sewa.
Namun pelaku melihat satu unit handphone yang berada di dashboard depan sepmor Vario warna merah yang sedang parkir.
Kemudian, pelaku memarkirkan becaknya di samping sepmor Vario warna merah itu dan langsung mengambil satu unit hanphone merk Samsung Galaxy A23 milik korban yang berada di dashboard depan sepmor Vario.
"Oleh pelaku AR, handphone yang dicurinya tersebut digunakan sehari-hari untuk sarana komunikasi," jelasnya.
Iptu Imam Azis menambahkan, pada Selasa (22/11) pukul 09.00 WIB anggota Resmob Polres Langsa mendapatkan informasi keberadaan satu unit handphone merk Samsung Galaxy A23 warna hitam.
Diketahui handphone tersebut berada di Lorong Pongker Dusun Melati Gampong Blang Pase.
Pada saat itu juga, tersangka AR ditangkap, dimana pelaku sedang menggunakan handphone tersebut.
Saat diintrogasi perihal kotak dan kuitansi pembelian handphone tersebut, pelaku tidak dapat menunjukkanya dan akhirnya ia mengakui bahwa handphone ini ia dapatkan dengan cara mencuri.
"Pada hari itu juga tersangka AR dan barang-bukti dibawa diamankan ke Mapolres Langsa untuk proses penyidikan lebih lanjut," ujarnya. (Zulfitra)







Komentar